KEPULAUAN MERANTI (KLIKRADAR.COM) — Usai terungkapnya kasus manipulasi belanja alat dan bahan untuk kegiatan kantor di Sekwan DPRD Meranti yang merugikan negara Rp2.4 M, kini kasus serupa terulang kembali di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupeten Meranti.
Modus operandi yang nyaris serupa, yang menjadi objek bancaan Bagian Umum Setda Meranti adalah belanja Pemeliharaan dan suku cadang kendaraan operasional yang merugikan negara Rp841 juta.
Modus operandi yang dilakukan dengan cara menjalin kerjasama pemeliharaan kendaraan operasional dengan dua bengkel yaitu bengkel BA yang berlokasi di Selat Panjang dan Bengkel FB di Pekanbaru.
Selanjutnya dilakukan mark up dan manipulasi biaya pemeliharaan dan suku cadang serta manipulasi kuitansi pembayaran dan tanda tangan direktur kedua bengkel penyedia oleh Bagian Umum Setda Meranti yang merugikan negara sebesar Rp 841.370.568.08,” ujar Direktur Eksekutif Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Ir Alex Candra, Rabu (20/6) di Pekanbaru.
Berdasarkan hasil analisis dokumen pertanggung jawaban, jelas Alex, diketahui realisasi belanja pemeliharaan dan suku cadang pada Bagian Umum Setda Meranti sebesar Rp3.207.153,000.00.
Dari nilai tersebut sebesar Rp1,186.514.000.00 dipertanggungjawabkan dengan mekanisme SP2D- GU untuk peemliharaan kendaraan dan pembelian suku cadang kepada bengkel BA dan FB.
“Pembayaran ke bengkel BA senilai Rp 823.701.500.00 dan ke bengkel FB sebesar Rp 362.812.500 dengan jumlah total pembayaran Rp1.186.514.000.00,” ujar Alex yang juga mantan Ketua Senat Mahasiswa FTP UGM.
Hasil permintaan keterangan pada PPTK, lanjut Alex, berdasarkan BAPK Nomor 58/BAPK/LKPD Meranti-2025/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 diketahui bahwa mekanisme pertanggungjawaban belanja pemeliharaan kendaraan dinas tahun 2024 dengan bengkel BA dan FB dilakukan secara lisan dan tidak didukung dengan surat perjanjian kerja.
Pemegang kendaraan yang akan melakukan pemeliharaan membawa kendaraan secara mandiri ke bengkel yang terlebih dahulu melaporkan kerusakan kepada Kepala Bagian Umum Setda.
“Setiap bulan pemilik bengkel mengirimkan rekapitulasi pemeliharaan dan melakukan penagihan kepada Bagian Umum Setda. Rekapitulasi tagihan diterima oleh PPTK atau KPA berdasarkan tagihan tersebut. Setiap pencairan SP2D GU, bendahara pembantu pengeluaran memberikan uang secara tunai kepada PPTK atau KPA untuk melakukan pembayaran secara tunai kepada pemilik bengkel,” kata Alex.
Hasil konfirmasi ke bengkel BA, lanjut Alex yang juga mantan aktifis HMI cabang Yogyakarta, berdasarkan BAPK Nomor 26/ BAPK/LKPD/ Meranti 2025/03/2025 tanggal 4 Maret 2025, diketahui bahwa selama tahun 2024 jumlah pemeliharaan dan suku cadang Bagian Umum Setda ke bengkel BA sebesar Rp51.150.000.00.
Dan pemilik Bengkel BA hanya menerima pembayaran sebesar Rp30.250.000.00. Sehingga Bagian Umum Setda masih memiliki hutang belanja kepada bengkel BA sebesar Rp20.900,000.00.
Bukti belanja pemeliharaan dan suku cadang yang telah direalisasikan melalui SP2D GU sebesar Rp823.701.500.00. Bendara juga telah melakukan pemungutan dan pemotongan PPN 11 % dan pajak penghasilan 15% dengan nilai sebesar Rp93.948.715.20.
“Total pembayaran ke bengkel BA hanya sebesar Rp30.250.000,00, sehingga terdapat kelebihan pembayaran biaya pemeliharaan dan suku cadang yang tidak riil sebesar Rp699.512.784.840.00,” kata Alex.
Sedangkan hasil konfirmasi keapda pemilik bengkel FB, papar Alex. Selama tahun 2024 jumlah belanja pemeliharaan dan suku cadang Bagian Umum Setda ke bengkel FB sebesar Rp179.269.000.00.
Hasil perhitungan bukti pertanggung jawaban belanja pemeliharaan dan suku cadang Bagian Umum Setda yang telah direalisasikan kepada bengkel FB sebesar Rp362. 812.500.00. Bahkan telah dilakukan pemungutan dan pemotongan PPN 11 % dan pajak penghasian 15% dengan total Rp263.000.000.00.
“Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran belanja pemeliharaan dan suku cadang ke bengkel FB sebesar Rp141.857.784.000. Sehingga terdapat total kelebihan pembayaran belanja pemeliharaan dan suku cadang yang tidak riil di Bagian Umum Setda sebesar Rp841.370.568.80,” ujar Alex.
Kondisi tersebut, kata Alex, tidak sesuai dengan: 1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Keuangan Negara pada Pasal 35 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajiban baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwaibkan mengganti kerugian negara dimaksud.
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan /atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 20 yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran serta mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya.
Setda Meranti Sudandri Jauzah yang dikonfirmasi melalui WAnya nomor 0813 7828 XXXX tidak memberikan jawaban. ***
