PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dugaan korupsi proyek flyover Simpang SKA, Kota Pekanbaru, Kamis (16/4/2026).
Penyidikan tersebut terkait dengan pengecekan fisik bangunan jalan dibawah flyover SKA.
Dalam dugaan rasuah ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah YN selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan dan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau, sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proyek bermasalah itu dikerjakan.
Kemudian tersangka GR selaku konsultan perencana, NR selaku Kepala PT YK Pekanbaru, ES selaku Direktur PT SC dan TC selaku Direktur PT SHJ.
Terkait dengan pengecekan fisik jalan itu, dibenarkan Jubir KPK Budi Prasetyo. Dikatakannya, dalam kegiatan tersebut, tim penyidik membawa auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta ahli.
Di sisi lain, Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru melakukan penutupan sementara jalan flyover tersebut selama enam hari, terhitung hari ini sampai tanggal 21 April 2026.
Penutupan itu dilakukan atas permintaan KPK, demi kelancaran kegiatan teknis berupa pengeboran di lokasi tersebut.
Demikian dikatakan Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru AKP Satrio BW Wicaksana.
“Selama periode pengerjaan, seluruh aktivitas di area flyover menjadi kewenangan penuh KPK. Kami turut dilibatkan untuk memastikan pengaturan arus kendaraan tetap berjalan tertib dan kondusif,” kata Satrio.
Pihaknya menegaskan, akan memprioritaskan pengamanan serta rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi guna meminimalkan dampak kemacetan.
“Sejumlah jalur alternatif juga telah disiapkan untuk membantu mobilitas masyarakat selama penutupan berlangsung,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi arahan petugas di lapangan serta memperhatikan rambu-rambu lalu lintas yang telah dipasang.
Pengendara juga disarankan untuk merencanakan perjalanan lebih awal dan menggunakan jalur alternatif demi kelancaran bersama.
Diketahui, proyek Flyover simpang SKA dikerjakan Dinas PUPR Riau pada tahun anggaran 2018, dengan nilai kontrak berdasarkan Hasil Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp159.384.251.000.
Penyusunan HPS itu tanpa perhitungan detail, dukungan data ukur dan perubahan gambar desain. Padahal terjadi perubahan nilai kontrak pada proyek tersebut.
Saat pelaksanaannya, ternyata tidak sesuai dengan detail engineering design (DED) yang sudah dibuat dari awal, sehingga timbul kerugian negara sekitar Rp60,8 miliar.
Para pihak diduga juga memalsukan data dan tanda tangan dalam dokumen kontraknya.
Selain itu, terdapat pekerjaan yang disubkontrakkan tanpa persetujuan dengan nilai kontrak yang jauh lebih mahal daripada hasil analisis harga satuan.
Ini bukan pertama kali tim KPK melakukan pengecekan di proyek infrastruktur bermasalah tersebut.
Sebelumnya, tim KPK juga telah melakukan pengecekan pada 22 hingga 27 Oktober 2023.
Saat itu tim KPK turut melibatkan tim ahli konstruksi. Tim KPK itu melakukan pengeboran dan pengecekan beton pada sejumlah titik konstruksi. Bahkan pada waktu itu, tim KPK sampai mendirikan tenda tepat di bawah flyover tersebut. ***
