Ini Tanggapan Gubernur Terhadap Dua Ranperda Usulan DPRD Riau

6 Menit Membaca
Suasana rapat paripurna DPRD Riau, Kamis (27/08/2026).

PEKANBARU KLIKRADAR.COM) — Dua Ranperda yang diusulkan oleh DPRD Riau pada rapat paripurna Senin (24/08/2026) kemarin, mendapat tanggapan positif dari Gubernur Riau.

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto berharap kedua Ranperda tersebut dapat dibahas secara konstruktif dan dapat ditetapkan menjadi Perda.

Kedua Ranperda itu yakni, tentang Perda
Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Provinsi Riau dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penataan Hukum Lingkungan Hidup Provinsi Riau.

Mengawali sambutannya pada rapat paripurna, Kamis (27/08/2026) yang dipimpin ketua DPRD Riau, Kaderismanto dan dua wakil ketua DPRD Riau itu, SF Hariyanto menyampaikan penghargaan kepada dewan yang atas pengajuan dua Ranperda itu.

Pertama, perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

​Ia mengatakan, pembangunan daerah merupakan tanggung jawab bersama. Dunia usaha tidak hanya berperan menggerakkan ekonomi, investasi, dan lapangan kerja, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan terhadap masyarakat di sekitar wilayah usahanya.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Karena itu, tanggung jawab sosial perusahaan tidak cukup dimaknai sebagai bantuan sosial, tetapi harus menjadi bagian dari kemitraan antara dunia usaha, pemerintah, masyarakat, dan lingkungan.

Plt Gubernur Riau itu mengatakan, Perda nomor 6 Tahun 2012 perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi, termasuk Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.

Melalui perubahan ini, kata SF Hariyanto berharap kepastian hukum dan tata kelola yang lebih baik, sehingga program tanggung jawab sosial dan dunia usaha dapat lebih terarah pada pemberdayaan masyarakat, penguatan ekonomi lokal, peningkatan kapasitas masyarakat, serta perlindungan lingkungan.

Dikatakan, ​Riau memiliki potensi besar dan investasi yang besar. Potensi tersebut harus memberikan manfaat yang semakin nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

Kedua, perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penataan Lingkungan Hidup.

Lingkungan hidup kata SF Hariyanto, bukan sekedar persoalan menjaga hutan, sungai, gambut, dan udara. Lingkungan hidup adalah fondasi kehidupan masyarakat: kesehatannya, perekonomiannya, investasi, ketahanan pangan, serta keberlanjutan pembangunan daerah.

​Karena itu sambung SF Hariyanto, Pemerintah Provinsi Riau memandang bahwa regulasi pengelolaan lingkungan hidup harus senantiasa mampu menjawab perkembangan zaman, perkembangan regulasi nasional, kebutuhan masyarakat, serta dinamika permasalahan lingkungan yang semakin kompleks.

​Lebih jauh terang SF Hariyanto, perubahan Perda ini diperlukan agar kebijakan daerah tetap selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional, sekaligus mampu memperbaiki dan memperkuat tata kelola lingkungan hidup di daerah.

​Persoalan lingkungan di Provinsi Riau, ucap dia, semakin kompleks seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan kebutuhan masyarakat. Di sisi lain, secara geografis, Riau memiliki 5 juta hektar kubah gambut (50% luas daratan) yang setiap tahun selalu terbakar akibat ulah manusia memenuhi kebutuhannya. Kebakaran hutan dan lahan dampak kerugiannya sangat mempengaruhi pada kesehatan masyarakat setempat, antarprovinsi, bahkan antarnegara.

​Pembangunan dan perlindungan lingkungan tidak boleh ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan. Justru sebaliknya, pembangunan ekonomi harus berjalan bersama dengan perlindungan lingkungan. Untuk itu, penyelesaian masalah ini dilakukan secara terpadu lintas pemerintahan dan lintas lembaga yang dikonkret dalam perubahan Perda ini.

​Dalam konteks penguatan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah Provinsi Riau juga perlu mendorong pendekatan green policing, yaitu pendekatan penegakan dan perlindungan lingkungan yang mengedepankan pencegahan, pengawasan, kolaborasi, respon cepat, serta penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran lingkungan.

Green policing tidak dimaknai hanya sebagai tindakan represif. Sebaliknya, pendekatan ini harus mengutamakan pencegahan, deteksi dini.

Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum harus hadir lebih dekat dengan masyarakat dan wilayah yang memiliki tingkat kerawanan lingkungan, sehingga potensi pelanggaran dapat diketahui lebih awal, risiko dapat dicegah, dan kerusakan lingkungan dapat diminimalkan.

​Pada akhirnya, perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup harus kita maknai sebagai investasi jangka panjang untuk masa depan Riau.

“Kita ingin mewariskan kepada generasi mendatang bukan hanya pertumbuhan ekonomi dan pembangunan fisik, tetapi juga hutan yang tetap terjaga, gambut yang tetap lestari, udara yang sehat, air yang bersih, dan lingkungan yang mampu menopang kehidupan masyarakat,” tegasnya.

SF Hariyanto pun mengajak seluruh masyarakar Riau agar perubahan Perda ini sebagai momentum untuk membangun tata kelola lingkungan hidup Riau yang lebih kuat, lebih terpadu, lebih responsif, dan lebih berkeadilan.

Menurutnya, kedua perubahan Perda ini harus bermuara pada manfaat yang nyata. Tanggung jawab sosial dunia usaha semakin terarah dan memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat.

Pada saat yang sama, pembangunan Riau harus tetap menjaga hutan, gambut, udara, air, dan lingkungan sebagai warisan bagi generasi mendatang.

“​Saya berharap kedua rancangan peraturan daerah ini dapat dibahas secara konstruktif, memperoleh persetujuan dewan, dan selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah,” pungkasnya. =fin

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *