Status HPT Tidak Boleh Ditanami Sawit

2 Menit Membaca
Salah satu kebun sawit di Riau.

PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Berdasarkan UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan regulasi turunannya, status Hutan Produksi Terbatas (HPT) tidak boleh langsung ditanami kelapa sawit.

Jika ingin membuka kebun di lahan HPT tersebut harus mematuhi ketentuan dan prosedur hukum yang ada.

“Status kawasan itu ada HP, HPT, HPL. Jadi HPT, HPL ini seharusnya dalam status ini belum dibolehkan menanam tanaman perkebunan sebelum adanya status penunjukan dan penetapan,” ucap Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri SH MSi, Senin (02/11/2026).

Politisi Gerindra DPRD Riau itu mengatakan, setiap penetapan apalagi pemberian hak, biasanya dibuat keleluasaan. Apabila terdapat pihak ketiga ada di atasnya harus dilakukan verifikasi.

Artinya kata Edi, apabila di areal HPT itu sudah dikelola masyarakat terlebih dahulu maka dia harus keluar dari areal itu. Sehingga status HPT tersebut harus disesuaikan dengan kondisi faktual di lapangan.

“Sebaliknya jika penetapan status HPT itu terlebih dahulu penunjukannya dari masyarakat yang mengolah dan memanfaatkan areal itu juga harus disesuaikan,” ujarnya.

Seperti diketahui, salah satu lahan berstatus HPT yang sudah ditanami sawit adalah di daerah Tekuana perbatasan Kecamatan Rumbai Barat dengan Kabupaten Kampar.

Menurut informasi yang diperoleh di lapangan, kebun sawit dengan luasan ratusan hektar itu disebut-sebut milik salah satu pengusaha di Pekanbaru. =fin

 

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *