Pansus Tanah Ulayat DPRD Riau Gelar Pertemuan dengan Koalisi Masyarakat Adat

2 Menit Membaca
Edi Basri SH MSi.

PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024, tentang pendaftaran dan pengelolaan tanah ulayat, Panitia khusus (Pansus) Tanah Ulayat DPRD Riau menggelar pertemuan dengan Koalisi Masyarakat Adat, LSM dan NGO yang ada di Pekanbaru, Rabu (21/10/2026).

Wakil Ketua Pansus Tanah Ulayat DPRD Riau, Edi Basri SH MSi usai pertemuan mengatakan, Perda ini bagian dari solusi masyarakat adat yang selama ini hak-hak wilayahnya masih belum dipulihkan.

Pasalnya, masyarakat adat dan tanah di wilayahnya adalah satu kesatuan sebagai subjek yang tidak terpisahkan.

“Di saat ada tanah wilayahnya apakah itu berada di kawasan maupun berada di luar kawasan, itu adalah sama-sama diakui sebagai hak wilayah,” ujarnya.

Edi menjelaskan, tanah wilayah tersebut sudah diakui negara. Oleh karena itu pemerintah bersama masyarakat adatnya mengadministrasikan dengan dokumen-dokumen tertentu.

Untuk memenuhi dokumen-dokumen itu seperti pemetaan dan sebagainya, pemerintah daerah harus pro aktif bukan hanya masyarakat adatnya.

“Jadi Perda ini suatu kondisi di mana masyarakat adat dan wilayahnya nanti akan menjadi sumber ekonomi. Dimana terdapat tanah wilayah dan ada investasi. Disitu juga akan terjadi mekanisme kerja sama untuk pemanfaatannya,” tandasnya.

Edi pun berjanji, Pansus Tanah Ulayat DPRD Riau akan mengundang semua perusahaan-perusahaan besar se-kabupaten/kota di Riau untuk memberikan masukan terhadap Perda ini termasuk bupati/wali kota.

Tujuannya, untuk memberikan masukan supaya pengadministrasian tanah wilayah ini menjadi bagian tanggung jawab Pemda, bukan hanya kepentingan dan kewajiban masyarakat adat, pungkasnya. =fin

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *