BPN Kampar Diduga Kerjasama dengan Mafia Tanah Terbitkan Sertifikat “Aspal”

5 Menit Membaca
Ir Alex Candra.

TAMBANG (KLIKRADAR.COM) — Kasus mafia tanah yang diduga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kembali terjadi di Riau. Kali ini di Kabupaten Kampar, tepatnya di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang.

Modus operandi yang dipakai dengan diterbitkannya sertifikat tanah asli tapi palsu (aspal) dengan memakai identitas pemilik tanah dan AJB palsu di atas tanah yang sudah memiliki sertifikat tanah sah sebelumnya.

Akibatnya, kasus tersebut sampai bergulir ke PTUN Pekanbaru, PT TUN Medan dan Mahkamah Agung. Dalam tiga kali persidangan di PTUN Pekanbaru, PT PT TUN Medan dan Mahkamah Agung, BPN Kampar sebagai pihak tergugat dinyatakan kalah.

“BPN Kampar diduga telah menerbitkan sertifikat tanah aspal nomor 8815 tahun 2012 atas nama M Karim dan sehari setelah sertifikat aspal terbit hak kepemilikan tanah beralih kepada Khairandi seluas 17.445 meter persegi. Sertifikat tanah aspal atas nama Khairandi tepat berada di atas tanah milik Arbain seluas 19.775 meter persegi yang mempunyai SHM nomor 22978 tahun 1990,” kata Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) dan pemerhati masalah hukum dan agraria, Ir Alex Candra, Senin (5/10) di Pekanbaru.

Masih menurut Alex, akibat terbitnya SHM atas nama orang lain di lokasi tanah miliknya, Arbain menggugat BPN Kampar ke PTUN Pekanbaru. Sampai sidang PK ke Mahkamah Agung BPN Kampar dinyatakan kalah.

“Anehnya, BPN Kampar tak kunjung mencabut sertifikat Aspal yang telah mereka terbitkan,” ungkap Ir Alex Candra.

Berdasarkan hasil investigasi dan data yang dimiliki LAKR, ujar Alex, kasus tumpang tindih sertikat tanah bermula ketika pada tahun 1990 Arbain membeli tanah yang telah memiliki SHM nomor 5079 seluas 19.775 meter persegi atas nama Adi Kurniawan berlokasi di Desa Rimbo Panjang.

Anehnya, pada tahun 2012, terbit kembali sertifikat tanah baru dengan nomor 8815 atas nama M Karim yang sehari sesudahnya bepindah kepemilikan kepada Khairandi seluas 17,445 meter persegi di atas tanah sama. Karuan saja, Arbain sebagai pemilik lahan yang sah merasa heran karena adanya sertifikat baru terbit di atas tanah miliknya. Karena merasa dirugikan dan sertifikat tanah miliknya terbit duluan maka Arbain menggugat BPN Kampar ke PTUN Pekanbaru dengan perkara Nomor 4/G/2022/PTUN PBR.

“Putusan PTUN Pekanbaru Nomor 4/G/2022 memenangkan gugatan Arbain atas BPN Kampar dan menyatakan bahwa tanah yang disengketakan adalah milik Arbain. Seharusnya BPN Kampar segera membatalkan dan mencabut sertikat aspal milik khairandi karena telah kalah dalam sidang gugatan di PTUN Pekanbaru,” ujar Alex.

Kalah di PTUN Pekanbaru, lanjut Alex, BPN Kampar melakukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Medan. Dalam putusan PT TUN Medan Nomor 195/B/2022/PT.TUN Medan tanggal 14 Oktober 2022, BPN Kampar Kembali kalah dan PT TUN Medan menyatakan bahwa tanah yang dipersengketakan adalah milik Arbain.

Selanjutnya, Arbain selaku pemilik tanah ajukan pembatalan sertifikat atas nama Khairandi ke BPN Kampar.

Namun BPN Kampar memberikan alasan pembatalan dan pencabutan sertifikat tanah atas nama Khairandi tidak dapat dilakukan karena sertifikat tanah tersebut telah digadaikan.

“Arbain juga mengajukan eksekusi lahan ke PTUN Pekanbaru tetapi dalam proses pengajuan eksekusi BPN Kampar mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Dalam sidang PK di MA, BPN Kembali kalah berdasarkan putusan MA Nomor 31/PK/TUN/2026,” kata Alex.

Menurut Alex, BPN Kampar bukannya membatalkan atau mencabut sertifikat aspal atas nama Khairandi. Tetapi malahan menerbitkan warkah Khairandi ke pengadilan.

Warkah Khairandi menunjukkan bahwa Khairandi membeli tanah dari seseorang bernama M Karim dan M Karim membeli tanah dari Janah. Setelah dilakukan pengecekan ke Kantor Camat Kampar di Air Tiris ditemukan bahwa AJB Nomor 590/PPAT/1986 ada terdaftar di Kantor Camat Kampar di Air Tiris atas nama Bahar.

Namun tanggal dan bulannya tidak sama dengan yang tertera pada dasar Sertifikat Hak Milik Nomor 8815 tanggal 11 April 2012 milik M Karim. Tanggal dan bulan yang tercatat di buku register Kantor Camat Kamapr yaitu tanggal 14-6-1986 dan lokasi tanah bearda di Desa Kualu.

“AJB Nomor 590 tahun 1986 diregister Kantor Camat Kampar di Air Tiris sebagai dasar sertifiat nomor 8815 tanggal 11 April 2012 memang ada tetapi atas nama Bahar dan berlokasi di Desa Kualu. Setelah ditelusuri pemilik KTP atas nama M Karim tidak pernah ada alias fiktif. BPN Kampar Kampar diduga melakukan kolaborasi dengan mafia tanah untuk menerbitkan sertifikat aspal atas nama khairandi. Dasar penerbitan sertifikat berupa AJB palsu dan identitas kependudukan atas nama M Karim juga palsu,” pungkasnya. ***

 

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *