PLN ULP Tembilahan Bantah Lakukan Pemutusan Kabel Ilegal Secara Sepihak

3 Menit Membaca

TEMBILAHAN (KLIKRADAR.COM)– Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tembilahan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pemutusan maupun penurunan kabel yang menumpang di tiang PLN secara sepihak.

Penegasan tersebut disampaikan Manager PLN ULP Tembilahan, Sabur Januardi, menyikapi informasi yang berkembang terkait rencana penertiban kabel-kabel yang dinilai tidak memiliki izin atau menumpang pada infrastruktur milik PLN.

Sabur menjelaskan, kewenangan serta tahapan penertiban kabel tersebut memiliki prosedur yang harus dilalui. Dalam pelaksanaannya, PLN juga akan mengedepankan langkah persuasif sebelum masuk pada tahapan penertiban lebih lanjut.

“Pada prinsipnya, PLN tidak akan melakukan pemutusan atau menurunkan kabel-kabel yang menumpang di tiang PLN secara langsung dan sepihak. Ada tahapan dan prosedur yang harus dilalui,” tegas Sabur Januardi, Kamis (24/9/26).

Menurutnya, proses penertiban tersebut berkaitan dengan ranah PLN Icon Plus selaku pihak yang menangani jaringan telekomunikasi/infrastruktur terkait.

Tahapan awal dilakukan secara persuasif, termasuk penyegelan ODP (Optical Distribution Point) atau kabel, kemudian dilanjutkan dengan surat teguran serta sosialisasi kepada pihak terkait.

“Prosedurnya melalui tahapan persuasif terlebih dahulu. Kemudian dapat dilakukan penyegelan ODP atau kabel, dilanjutkan dengan surat teguran dan sosialisasi. Apabila diperlukan, persoalan tersebut akan diteruskan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum,” jelasnya.

Sabur menegaskan, saat ini pemerintah daerah juga telah membentuk tim gabungan yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), aparat penegak hukum, serta pihak-pihak yang memiliki infrastruktur tiang, termasuk PLN dan Telkom.

Dengan adanya tim gabungan tersebut, PLN ULP Tembilahan menyatakan akan mengikuti hasil pembahasan dan kesepakatan bersama yang nantinya ditetapkan oleh tim.

“Karena sudah dibentuk tim gabungan oleh pemerintah daerah yang di dalamnya ada beberapa OPD terkait, aparat penegak hukum, serta pihak yang memiliki tiang seperti PLN dan Telkom, tentu PLN akan mengikuti hasil kesepakatan dari tim tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, PLN tidak ingin mengambil tindakan secara sewenang-wenang dalam persoalan penertiban kabel yang berada di tiang PLN. Setiap langkah harus mengacu pada prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada tindakan yang sewenang-wenang dari PLN. Kita mengikuti mekanisme dan hasil kesepakatan bersama dalam tim,” tegas Sabur.

Namun demikian, Sabur menyatakan apabila dalam penggunaan tiang PLN ditemukan adanya tindakan yang masuk dalam ranah hukum atau mengarah pada dugaan tindak pidana, maka penanganannya akan diserahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum.

“Kalau memang ada perlakuan atau tindakan dari pihak yang menumpangkan kabel yang masuk ke ranah hukum atau merupakan tindak pidana yang bertentangan dengan ketentuan, tentu itu kita serahkan kepada ranah penegakan hukum,” pungkasnya.

Dengan demikian, PLN ULP Tembilahan menegaskan bahwa informasi mengenai PLN yang akan secara langsung memutus dan menurunkan seluruh kabel yang menumpang di tiang PLN perlu diluruskan.

Penertiban akan dilakukan melalui tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan serta mempertimbangkan hasil koordinasi bersama tim gabungan pemerintah daerah dan pihak terkait. =Ed

 

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *