WALHI Laporkan 372 Perusahaan ke Pemerintah, Dominan Pemegang HGU

2 Menit Membaca
Direktur Eksekutif Nasional WALHI Boy Even Sembiring.

JAKARTA (KLIKRADAR.COM) — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) kembali menyampaikan laporan terkait perusahaan yang terindikasi terlibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Even Sembiring kepada media mengatakan, WALHI melaporkan sebanyak 372 perusahaan yang terindikasi terlibat Karhutla di sejumlah wilayah Indonesia, Senin (15/9/2026).

Jumlah tersebut tambahnya, mengalami peningkatan signifikan dibandingkan laporan sebelumnya. Pasalnya, beberapa pekan lalu, Jumat (11/9/2026), WALHI baru melaporkan sebanyak 262 perusahaan.

Artinya, ada penambahan 110 perusahaan dalam 4 hari. Penambahan data tersebut berasal dari wilayah Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua.

“Dari 372 perusahaan yang dilaporkan, rinciannya: 223 perusahaan merupakan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) atau bergerak di sektor perkebunan, 148 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dan satu perusahaan merupakan pemegang izin usaha pertambangan,” jelas Boy Even Sembiring

WALHI menyebutkan, dari keseluruhan perusahaan tersebut, tujuh perusahaan telah dilakukan pemantauan lapangan langsung.

Tujuannya untuk memperkuat data dan informasi mengenai kondisi di lapangan yang terindikasi Karhutla.

Tujuh perusahaan tersebut adalah:
Di Kalimantan Selatan: PT Monrad Intan Barakat, PT Subur Agro Makmur, dan PT Kintap Jaya Wattindo.

Di Riau: PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), PT Arara Abadi, PT Sekato Pratama Makmur, dan PT Meskom Agro Sarimas.

Dijelaskannya, laporan WALHI yang telah disampaikan kepada Presiden RI melalui Kemensetneg selanjutnya akan diteruskan kepada Kementerian teknis terkait, yaitu Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian ATR/BPN untuk dilakukan verifikasi dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing. =rls

 

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *