PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Tim kuasa hukum Rida K Liamsi mengajukan nota perlawanan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (5/8/2026).
Dalam eksepsi setebal 21 halaman itu, kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.
Eksepsi tersebut disampaikan dalam perkara Nomor Reg. PDM 242/PEKANBARU/06/2026 yang menjerat Rida K Liamsi dengan dakwaan primer Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan dakwaan subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Rida K Liamsi menilai surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam KUHAP karena dinilai tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum menyatakan perkara yang dipersoalkan sesungguhnya berawal dari kebijakan korporasi PT Riau Pos Intermedia periode 2014 hingga 2017 yang telah dipertanggungjawabkan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Menurut mereka, laporan tahunan dan laporan keuangan pada periode tersebut telah dibahas serta disahkan dalam RUPS, sehingga jika kemudian muncul keberatan terhadap kebijakan perusahaan, penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum perdata berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Kuasa hukum juga menilai penggunaan instrumen pidana dalam perkara tersebut bertentangan dengan prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah mekanisme hukum lain tidak dapat menyelesaikan sengketa.
Selain itu, tim pembela mempersoalkan konstruksi dakwaan JPU yang dinilai kabur (obscuur libel).
Menurut mereka, dakwaan primer dan subsider menguraikan perbuatan yang pada pokoknya sama, namun menggunakan dasar hukum yang berbeda tanpa menjelaskan konstruksi alternatif secara substansial.
Eksepsi juga menyoroti ketidakjelasan mengenai tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana.
Kuasa hukum menyebut dakwaan membatasi dugaan perbuatan pada periode 2014 hingga 2017, tetapi menggunakan data transaksi perusahaan sejak 2011 sebagai dasar penyusunan dakwaan tanpa penjelasan yang memadai. Keberatan lainnya menyangkut uraian mengenai dugaan kerugian perusahaan.
Menurut tim pembela, surat dakwaan memuat beberapa angka kerugian yang berbeda, mulai sekitar Rp16,4 miliar, Rp17,7 miliar hingga sekitar Rp50 miliar, namun tidak menjelaskan hubungan masing-masing nilai tersebut dengan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan jaksa dalam menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum, khususnya terkait mekanisme pengeluaran dana perusahaan dan pembayaran gaji maupun tunjangan.
Tim Kuasa Hukum menyatakan JPU tidak menguraikan ketentuan dalam anggaran dasar, keputusan RUPS, surat keputusan perusahaan maupun aturan internal yang menjadi dasar penilaian tersebut.
Dalam eksepsi disebutkan pula bahwa sejumlah keputusan RUPS pada perusahaan-perusahaan di lingkungan Riau Pos Group memberikan kewenangan kepada Komisaris Utama untuk menetapkan gaji dan tunjangan direksi serta komisaris.
Selain itu, menurut kuasa hukum, terdapat surat keputusan mengenai daftar gaji direksi dan komisaris yang dinilai tidak dipertimbangkan dalam penyusunan dakwaan.
Tim pembela turut mempersoalkan penggunaan hasil audit proforma sebagai salah satu dasar dakwaan. Mereka berpendapat audit tersebut bersifat simulatif dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana tanpa didukung uraian mengenai transaksi konkret yang dikaitkan dengan terdakwa.
Dalam bagian lain eksepsi, kuasa hukum menyatakan terdapat pencatatan penggunaan dana perusahaan sebagai utang pribadi terdakwa yang menurut mereka akan diselesaikan setelah hak-hak terdakwa dipenuhi oleh perusahaan. Oleh karena itu, mereka berpendapat persoalan tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai hubungan hukum perdata, bukan pidana.
Atas seluruh alasan tersebut, Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Rida K Liamsi memohon majelis hakim menerima seluruh eksepsi, menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau tidak dapat diterima, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, majelis hakim belum memberikan putusan atas eksepsi tersebut. Sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Jaksa Penuntut Umum juga memiliki kesempatan menyampaikan tanggapan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan sela terkait keberatan yang diajukan pihak terdakwa. Sidang kembali dilanjutkan pekan depan Rabu, 12 Agustus 2026. ***
