Tak Ada Alasan Perusahaan Tidak Bayar Hak Eks Karyawan

3 Menit Membaca

Dalam pertemuan tersebut, para eks karyawan menyampaikan berbagai persoalan terkait hak yang hingga kini belum mereka terima.

Nilai keseluruhan hak yang mereka klaim mencapai sekitar Rp7,5 miliar, yang terdiri dari pesangon dan hak-hak normatif lainnya.

Mereka berharap DPRD Riau dapat memberikan perhatian serta mendorong penyelesaian persoalan tersebut. Sesuai tugas dan fungsi Komisi III yang membidangi urusan perekonomian dan dunia usaha, para eks karyawan meminta adanya fasilitasi agar hak-hak mereka dapat segera dipenuhi oleh manajemen perusahaan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi III DPRD Riau, H. Edi Basri SH MSi, menegaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayar hak-hak eks karyawan. Itu menjadi tanggung jawab manajemen yang sekarang,” tegas Edi Basri dalam pertemuan tersebut.

Menurut Edi Basri, apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya, tersedia mekanisme hukum yang dapat ditempuh sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau memang tidak mau membayar, ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh. Bahkan kalau memenuhi syarat, bisa diajukan pailit. Aset perusahaan juga dapat menjadi bagian dari proses penyelesaian kewajiban terhadap para pekerja sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Dalam suasana diskusi yang berlangsung hangat, Edi Basri sempat melontarkan candaan mengenai aset Gedung Graha Pena Riau Pos. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks seloroh di tengah pembahasan dan mengundang tawa peserta rapat.

Pertemuan berlangsung cukup panjang karena sejumlah eks karyawan bergantian menyampaikan pengalaman mereka terkait hak yang belum diterima. Mereka berharap persoalan yang telah berlangsung selama beberapa tahun itu dapat segera memperoleh penyelesaian.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi III DPRD Riau, H. Abdullah SPd dari Fraksi PKS, yang juga mendengarkan langsung penyampaian aspirasi para eks karyawan.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi dari manajemen PT Riau Pos Intermedia maupun Riau Pos Group terkait tuntutan pembayaran hak para eks karyawan tersebut.

Media ini akan memberikan ruang bagi pihak manajemen untuk menyampaikan penjelasan atau tanggapan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. ***

 

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *