LEGAL OPINION

8 Menit Membaca

Analisis Hukum atas Pemberhentian Pengurus KONI Kabupaten Kepulauan Meranti, Penunjukan Pelaksana Tugas, Penyelenggaraan Muskab, dan Keabsahan Kepengurusan Baru

Oleh: Edi Basri

A. Isu Hukum

Permasalahan hukum yang perlu dikaji adalah:

1. Apakah pemberhentian Pengurus KONI Kabupaten Kepulauan Meranti oleh KONI Provinsi Riau telah sesuai dengan AD/ART KONI?
2. Apakah penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) sah apabila keputusan pemberhentian masih disengketakan?
3. Apakah Muskab yang diselenggarakan oleh Plt. mempunyai legitimasi hukum yang sempurna?
4. Apakah kepengurusan baru dapat langsung menjalankan seluruh kewenangan organisasi ketika legalitas pembentukannya masih menjadi objek sengketa di pengadilan?
5. Bagaimana akibat hukum apabila Ketua KONI yang baru merangkap jabatan sebagai Ketua Cabang Olahraga?

B. Kronologi Singkat

Menjelang pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Riau, terjadi dinamika politik organisasi.

KONI Kabupaten Kepulauan Meranti diketahui tidak memberikan dukungan kepada Ketua Umum KONI Provinsi yang kembali mencalonkan diri (incumbent).

Selanjutnya diterbitkan keputusan pemberhentian terhadap kepengurusan KONI Kabupaten Kepulauan Meranti dengan alasan tidak melaksanakan Rapat Kerja (Raker) selama dua tahun.

Namun menurut pihak pengurus yang diberhentikan, sebelum keputusan tersebut diterbitkan tidak pernah dilakukan:

– pembinaan;
– surat peringatan;
– teguran tertulis;
– pemberitahuan resmi;
– kesempatan memberikan klarifikasi.

Atas dasar itu diajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dan perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan.

Meskipun demikian, KONI Provinsi telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.), kemudian menyelenggarakan Muskab hingga terpilih kepengurusan baru.

C. Analisis Hukum

1. AD/ART adalah Konstitusi Organisasi

Dalam hukum organisasi, AD/ART merupakan hukum internal yang mengikat seluruh anggota.

Setiap keputusan organisasi wajib memenuhi dua syarat utama:

– sah secara materiil;
– sah secara prosedural.

Keputusan yang benar secara substansi tetapi ditempuh melalui prosedur yang bertentangan dengan AD/ART tetap dapat dinyatakan cacat hukum.

Dengan demikian, apabila benar mekanisme pemberhentian tidak mengikuti prosedur yang diwajibkan AD/ART, maka keputusan tersebut dapat dipersoalkan keabsahannya.

1. Due Process of Law Berlaku dalam Organisasi

Mahkamah Agung dalam berbagai putusan sengketa organisasi pada prinsipnya menegaskan bahwa organisasi tetap wajib menjunjung asas keadilan.

Prinsip tersebut dikenal sebagai:

Audi Alteram Partem

yaitu setiap orang yang akan dikenai sanksi harus diberikan kesempatan membela diri.

Prinsip ini merupakan bagian dari:

– asas kepastian hukum;
– asas keadilan;
– asas itikad baik.

Apabila seseorang diberhentikan tanpa diberikan hak untuk menjelaskan keadaan sebenarnya, maka keputusan tersebut berpotensi melanggar prinsip due process.

1. Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pelakunya mengganti kerugian.

Apabila penggugat dapat membuktikan bahwa:

– keputusan pemberhentian bertentangan dengan AD/ART;
– dilakukan secara sewenang-wenang;
– menimbulkan kerugian organisasi maupun pribadi,

maka unsur-unsur PMH dapat dinilai telah terpenuhi oleh pengadilan.

Sebaliknya, apabila KONI Provinsi mampu membuktikan bahwa seluruh prosedur AD/ART telah dipenuhi dan alasan pemberhentian memang sesuai ketentuan organisasi, maka pengadilan dapat menolak gugatan tersebut.

Karena itu, penilaiannya bergantung pada pembuktian di persidangan.

1. Akibat Hukum terhadap Penunjukan Plt.

Plt. memperoleh kewenangan bukan secara mandiri.

Kewenangannya lahir dari keputusan pemberhentian pengurus sebelumnya.

Artinya,

apabila keputusan pemberhentian masih disengketakan,

maka dasar hukum pengangkatan Plt. juga ikut berada dalam keadaan disengketakan.

Dalam teori hukum administrasi dikenal asas:

“Turunan mengikuti sumber kewenangan.”

Apabila sumber kewenangan kehilangan dasar hukumnya, maka tindakan turunannya dapat ikut dipersoalkan.

1. Status Muskab

Muskab merupakan forum yang sangat strategis karena menghasilkan kepengurusan definitif.

Namun Muskab tersebut diselenggarakan oleh Plt.

Sementara legalitas Plt. sendiri masih bergantung pada sah atau tidaknya keputusan pemberhentian yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri.

Dengan demikian, hasil Muskab tidak otomatis batal.

Akan tetapi legitimasi hukumnya belum memperoleh kepastian akhir sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

1. Kepengurusan Baru Belum Memiliki Kepastian Hukum Penuh

Inilah bagian yang paling penting.

Secara faktual memang telah lahir kepengurusan baru.

Namun secara yuridis, dasar pembentukannya masih sedang diuji di pengadilan.

Oleh sebab itu, kepengurusan tersebut belum dapat dipandang memiliki legitimasi hukum yang sepenuhnya final terhadap aspek yang sedang disengketakan.

Apabila di kemudian hari putusan pengadilan menyatakan keputusan pemberhentian tidak sah, maka seluruh rangkaian tindakan yang bersumber dari keputusan tersebut berpotensi dimintakan penilaian kembali sesuai amar putusan pengadilan.

Sebaliknya, jika gugatan ditolak, legitimasi kepengurusan baru akan semakin kuat.

Dengan demikian, statusnya saat ini lebih tepat dipandang sebagai kepengurusan yang telah terbentuk secara organisatoris, namun legitimasi hukumnya terhadap objek sengketa masih menunggu kepastian melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

1. Dugaan Rangkap Jabatan

Berdasarkan informasi yang berkembang, Ketua KONI Kabupaten yang baru juga menjabat sebagai Ketua salah satu Cabang Olahraga.

Apabila AD/ART KONI memang melarang rangkap jabatan tersebut, maka kondisi ini berpotensi menimbulkan cacat administratif terhadap kepengurusan yang baru.

Larangan rangkap jabatan bertujuan mencegah konflik kepentingan serta menjaga independensi Ketua KONI sebagai pembina seluruh cabang olahraga.

Karena itu, apabila larangan tersebut benar terdapat dalam AD/ART, maka kondisi tersebut perlu segera disesuaikan agar tidak menjadi sumber sengketa baru.

D. Kesimpulan

Dari uraian tersebut dapat disimpulkan:

1. Keabsahan pemberhentian Pengurus KONI Kabupaten Kepulauan Meranti bergantung pada terpenuhi atau tidaknya prosedur yang diatur dalam AD/ART KONI dan fakta yang terbukti di persidangan.

2. Gugatan PMH yang sedang diperiksa menyebabkan dasar hukum pemberhentian masih menjadi objek sengketa, sehingga kepastian mengenai keabsahan keputusan tersebut belum final.

3. Karena pengangkatan Plt. merupakan konsekuensi dari keputusan pemberhentian, maka legitimasi kewenangan Plt. terhadap aspek yang disengketakan juga mengikuti hasil pemeriksaan pengadilan.

4. Muskab yang diselenggarakan oleh Plt. tidak otomatis batal, tetapi legitimasi hukumnya terhadap objek sengketa masih bergantung pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

5. Kepengurusan baru secara organisatoris telah terbentuk, namun terhadap aspek legalitas yang sedang disengketakan belum dapat dipandang memiliki kepastian hukum yang sepenuhnya final sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

6. Apabila benar terdapat rangkap jabatan yang dilarang oleh AD/ART, maka keadaan tersebut perlu disesuaikan karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan organisasi tersendiri.

E. Penutup

Organisasi olahraga dibangun di atas prinsip sportivitas, demokrasi, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga. Setiap proses pergantian kepengurusan hendaknya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan sesaat.

Dalam negara hukum, penyelesaian sengketa organisasi bukan ditentukan oleh kekuatan politik, melainkan oleh mekanisme hukum yang adil. Oleh karena itu, seluruh pihak patut menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung dan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagai dasar terciptanya kepastian hukum serta menjaga marwah KONI dan kepercayaan insan olahraga. ***

 

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *