KAMPAR (KLIKRADAR.COM) — Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kampar, Juswari, mempertanyakan perkembangan penanganan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau terkait kelebihan pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kampar yang mencapai Rp4.224.286.955,60.
Menurut Juswari, meskipun berbagai pihak telah diperiksa oleh Kejaksaan terkait temuan tersebut, hingga kini masyarakat belum memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut maupun pihak yang harus bertanggung jawab atas temuan yang membebani keuangan daerah tersebut.
“Banyak yang sudah diperiksa oleh Kejaksaan, tetapi masyarakat masih bertanya-tanya mengapa temuan BPK sebesar Rp4,22 miliar di DPRD Kampar belum juga terungkap secara jelas,” ujar Juswari.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2024.
Dalam laporan itu, BPK mencatat anggaran tunjangan perumahan DPRD Kampar sebesar Rp9,628 miliar dengan realisasi Rp9,617 miliar atau 99,89 persen.
BPK menemukan bahwa terdapat realisasi belanja tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan nilai mencapai Rp4.224.286.955,60.
Temuan tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Peraturan Bupati Kampar Nomor 56 Tahun 2020.
Dalam pemeriksaannya, BPK mengungkap bahwa pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kampar periode 2024–2029 yang dilantik pada 28 Oktober 2024 telah disediakan rumah dinas oleh Pemerintah Kabupaten Kampar dan sudah dapat menempatinya pada November hingga Desember 2024.
Namun tunjangan perumahan tetap dibayarkan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD meskipun fasilitas rumah dinas telah tersedia.
Untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD, masing-masing tetap menerima tunjangan perumahan sebesar Rp19 juta per bulan sehingga total pembayaran yang menjadi temuan mencapai Rp38 juta.
Selain itu, BPK juga menemukan adanya permasalahan dalam penetapan besaran tunjangan perumahan.
Dalam perhitungannya masih dimasukkan sejumlah komponen yang menurut ketentuan tidak boleh menjadi dasar penetapan tunjangan perumahan, seperti biaya listrik, telepon rumah, air, internet, televisi berlangganan, dan pemeliharaan rumah.
Akibat penggunaan komponen yang tidak sesuai tersebut, BPK menyimpulkan terdapat kelebihan pembayaran tunjangan perumahan sebesar Rp4.186.286.955,60. Jika ditambah pembayaran tunjangan kepada pimpinan DPRD yang telah memperoleh rumah dinas sebesar Rp38 juta, total temuan mencapai Rp4.224.286.955,60.
Juswari mengaku prihatin dengan munculnya temuan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kampar, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan maupun pengambilan keputusan terkait kebijakan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD.
“Saya perlu menyampaikan bahwa selama menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kampar, saya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan maupun pengambilan keputusan terkait persoalan seperti ini. Padahal sebagai Ketua Fraksi, semestinya setiap kebijakan yang menyangkut hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD dibahas secara terbuka dengan melibatkan seluruh unsur pimpinan fraksi,” katanya.
Menurut Juswari, setiap kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan keuangan daerah harus dibahas secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan aturan hukum yang jelas.
Ia menduga dirinya tidak dilibatkan karena selama ini selalu mengedepankan aspek hukum dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam setiap pembahasan.
“Jika saya dilibatkan, tentu setiap kebijakan akan saya kritisi dari aspek legalitas, dasar hukumnya, manfaatnya bagi daerah, serta potensi risiko hukumnya di kemudian hari,” ujarnya.
Juswari juga mengingatkan agar seluruh ketua fraksi dilibatkan dalam pembahasan kebijakan yang menyangkut hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD sehingga keputusan yang dihasilkan memiliki legitimasi politik dan dasar hukum yang kuat.
Menurutnya, temuan BPK tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara pemerintahan daerah agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran dan menjadikan hukum sebagai pedoman utama dalam setiap pengambilan keputusan. ***
