DPP SPKN Minta Judi Gelper di Pelalawan Ditertibkan, Desak Polres Tegas

4 Menit Membaca

PELALAWAN (KLIKRADAR.COM) — Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) menyoroti maraknya aktivitas Gelanggang Permainan (Gelper) yang diduga kuat sebagai kedok praktik perjudian di Wilayah Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

“Kita mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Pelalawan, untuk  mengambil tindakan tegas dan menutup lokasi-lokasi perjudian tersebut,” kata  Sekretaris Jenderal DPP SPKN, Frans Sibarani, dalam keterangannya kepada media, Senin (1/6/2026).

Menurut Frans Sibarani, aktivitas judi berkedok Gelper sudah meresahkan. Dari beberapa informasi yang telah dirangkum, Gelper beroperasi secara bebas dan terang terangan di sejumlah kecamatan, yakni Kecamatan Kandis, Pangkalan Kerinci Mamahan, Ukui, Segati, Bukit Kusuma, Teluk Meranti (Toro Jaya), dan Kerinci.

“Informasi ini diterima dari berbagai sumber bahwa meja-meja judi Gelper ini beroperasi tanpa rasa takut. Ini adalah ancaman serius bagi moralitas dan ketertiban umum di Pelalawan,” ujar Frans.

Masih menurut Frans dengan adanya Gelper ini, DPP SPKN akan melakukan penelusuran (convert observation) untuk memastikan validitas informasi tersebut.

Ia menilai pembiaran terhadap praktik ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan mempertanyakan efektivitas pengawasan pihak berwajib.

Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih Dalam pernyataannya, Frans menyebut adanya inisial pemilik meja judi yang diketahui publik, yakni inisial P, GT, SK, SY, dan RS.

Ia meminta Kepolisian segera mengusut peran oknum-oknum tersebut serta kemungkinan adanya perlindungan atau “tebang pilih” dalam penindakan.

“Kapolri sudah menegaskan bahwa seluruh bentuk perjudian, baik darat maupun online, harus ditindak tegas tanpa toleransi. Kami minta Kapolres Pelalawan segera menutup semua meja judi ini. Jangan ada tebang pilih,” tegasnya.

Frans juga mengingatkan bahwa perjudian adalah tindak pidana kejahatan yang diatur jelas dalam undang-undang. Ia mengajak masyarakat untuk terlibat aktif melalui metode Participatory Rural Appraisal (PRA) atau pengamatan partisipatif untuk memantau situasi di lingkungan masing-masing.

“Judi merusak rumah tangga. Masyarakat harus bangkit menjaga lingkungannya sendiri sambil menekan aparat agar bekerja sesuai tugasnya,” ucap Frans.

Berdasarkan keterangan DPP SPKN dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, berikut adalah dasar hukum dan jeratan pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku, pengelola, dan pemain judi “Gelper”

“Pasal utama yang sering digunakan untuk menjerat pelaku perjudian adalah Pasal 303 KUHP dan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memimpin suatu permainan, dimana para pesertanya bertaruh uang atau barang,” diancam  pidana kurungan penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Mendefinisikan perjudian sebagai setiap perbuatan yang cara atau aturan permainannya ditentukan oleh unsur keberuntungan/ketidakpastian, dengan tujuan memperoleh harta benda,” kata Frans.

Jadi, kesikpulannya, melarang segala bentuk perjudian dan mengamanatkan pemerintah untuk melakukan penertiban.

Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dipidana sesuai dengan ketentuan dalam KUHP (merujuk kembali ke Pasal 303 KUHP).

“Pengelola Gelper berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah (sesuai update UU terbaru mengenai nominal denda yang sering disesuaikan dengan UU Cipta Kerja atau peraturan turunannya, meski dasar utamanya tetap Pasal 303 KUHP),” jelasnya.

Sementara itu, tambah Frans, pemain judi dapat dikenakan pidana kurungan atau denda administratif tergantung Perda setempat dan kebijakan penegakan hukum di lapangan.

Berdasarkan beberapa informasi yang diterima, praktik serupa juga ditemukan berjalan mulus di Kota Dumai, Bengkalis, Tapung Kampar dan berpotensi di seluruh kabupaten wilayah Riau.

“Kami DPP SPKN Frans Sibarani meminta aparat penegak hukum segera tutup praktik perjudian di seluruh kabupaten, dan terkhusus di Kecamatan Pelalawan tanpa pilih kasi,” tegasnya. ***

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *