DUMAI (KLIKRADAR.COM) — Dua pria berinisial ZL (41) dan MB (45) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai, saat menjalankan bisnis narkotika jenis sabu sabu, Jumat (29/5/26) sore.
Bersama keduanya, puluhan paket diduga narkotika jenis sabu diamankan polisi dari sebuah rumah di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Kelapa, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang SIK MH, kepada media, Sabtu (30/05/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai, pertengahan Mei 2026, lalu.
Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas dan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Jumat (29/5/26) sekitar pukul 15.30 WIB, tim melakukan penindakan terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran narkotika.
Dari tangan MB, polisi menemukan 48 paket berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu paket berisi pecahan pil yang diduga ekstasi, empat lembar plastik klip bening, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Sementara dari ZL, petugas menyita 20 paket berisi kristal transparan yang diduga sabu, satu paket berisi pecahan pil yang diduga ekstasi, enam lembar plastik klip transparan, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Barang bukti beserta kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap mantan Kapolres Kuantan Singingi ini.
Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung sabu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. ***
