MAPI Diakuisisi Perusahaan Singapura, Nilainya Rp11,8 Triliun

3 Menit Membaca

Menurut Larshen Yunus, perusahaan Holding investasi yang berbasis di Singapura itu ternyata diam-diam sudah tercatat membeli 8,47 miliar atau 51% dari saham MAPI di harga Rp1.395.

Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik dari Kantor Satya Wicaksana itu menjelaskan, melalui transaksi tersebut pengendali MAPI pun ikut-ikutan berpindah dari PT Satya Mulia Gema Gemilang ke Group Perusahaan Pacific Universal Investments.

“Informasi yang kami peroleh, bahwa Saham MAPI telah naik 12,36% ke Rp1.455 pada Penutupan Perdagangan saat ini. Adapun kapitalisasi pasarnya sudah mencapai Rp24,15 Triliun, Waw! dahsyat sekali,” ujar Larshen Yunus.

Sebelumnya, MAPI juga dikabarkan akan di Akusisi oleh perusahaan induk yang berbasis di Negara Singapura. Seperti yang dijelaskan Larshen Yunus sebelumnya, bahwa informasi tersebut dilansir dari Media Online Filipina insiderph. Komisi Persaingan Usaha Filipina (PCC), yang meninjau Aksi Korporasi tersebut telah menyetujui Kesepakatan karena tidak adanya Resiko Persaingan Usaha.

“Berdasarkan data base yang kami miliki untuk sementara ini, MAPI telah memiliki 3.832 Gerai di 7 Negara Asean, dengan 247 Gerai dan 21 merek eksklusif di Filipina. Anak perusahaannya meliputi MAP Active Philippines (Foot Locker, Planet Sports, New Balance, Converse, Sketchers) dan Mapple Philippines Inc. Group perusahaan yang begitu dahsyat dalam melebarkan sayapnya,” ungkap Larshen Yunus.

Aktivis Hukum, HAM sekaligus Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia Kelahiran Kota Pekanbaru, Provinsi Riau itu berkali-kali menyampaikan apresiasinya terhadap group perusahaan yang juga menjual produk-produk merk Apple itu.

“Dalam keputusannya, yakni tertanggal 12 Agustus 2025 silam, Regulator mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah saingan, melainkan peritel mapan lainnya justru memberikan persaingan yang sangat cukup,” pungkas Larshen Yunus, yang juga menjabat Ketua DPD KNPI Provinsi Riau.

Lewat berbagai kanal dan siaran Persnya, Larshen Yunus mengatakan, bahwa persetujuan tersebut dikeluarkan di bawah aturan hukum, ketentuan perusahaan dan sesuai dengan Undang-Undang Persaingan Usaha Filipina, yang terpaksa mengharuskan PCC untuk memeriksa kesepakatan besar yang pada akhirnya dapat mempengaruhi konsumen.

“Semoga saja sistim persaingan di Tanah Air mengikuti alur permainan yang sudah berjalan di Negara Filipina tersebut, kendati konsumen ikut mengalami dampaknya, namun kenyataannya tidak begitu signifikan,” jelas Ketua KNPI Riau itu, seraya menutup pernyataannya. ***

 

 

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *