FSPMI Riau Sampaikan Tuntutan ke DPRD Riau

2 Menit Membaca

PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Tuntutan secara nasional Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) juga digelar di Riau hari ini.

Dalam aksinya mereka menuntut pengesahan UU Ketenagakerjaan sesuai rekomendasi Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh serta penghapusan outsouching.

Hal ini terungkap dalam audensi FSPMI dengan Komisi V DPRD Riau yang dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja dan BPJS Riau, Kamis (16/04/2026).

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Provinsi Riau Satria didampingi puluhan anggotanya mengatakan, aksi yang digelar hari ini merupakan aksi yang sama di 38 Provinsi di Indonesia.

Adapun tuntutan FSPMI yakni, mendesak Komisi V DPRD Riau agar mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan sesuai dengan rekomendasi Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh.

Kedua, FSPMI juga mendesak pemerintah agar menghapus outsourcing dan tolak upah murah.

“Kita meminta DPRD Provinsi Riau menyatukan visi-visi dan suara agar membuat satu surat rekomendasi agar dapat ditembuskan ke DPR RI,” ucap Satria.

Ia mengatakan, dalam audensi tersebut lebih banyak membahas masalah hak-hak pekerja termasuk masalah BPJS Ketenagakerjaan.

Satria mengaku ada beberapa kasus yang sedang ditangani pihaknya terhadap anggotanya termasuk pemutusan kepesertaan BPJS Tenaga kerja dan BPJS Kesehatan. Dimana dalam proses PPHI-nya belum pada putusan inkrah perusahaan memutuskan secara sepihak.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau Abdul Kasim saat dikonfirmasi membenarkan tuntutan pekerja FSPMI Riau tersebut. Ia mengatakan aksi FSPMI hari ini merupakan gerakan yang digelar secara nasional.

Dalam tuntutannya kata politisi fraksi PKS itu, mereka mendesak Komisi V DPRD Riau agar mempercepat pengesahan Undang-Undang Tenaga Kerja. “Hal itu masih dalam proses pembahasan berikutnya,” ucapnya.

Abdul Kasim mengatakan, aksi FSPMI hari ini datang dari berbagai kabupaten/kota di Riau. Mereka mendorong DPRD Riau agar mengesahkan UU Tenaga Kerja dan memberikan upah sesuai Upah Minimum Provinsi yang sudah ditetapkan, pungkasnya. =fin

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *