Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap Pengadaan Barang dan Jasa

3 Menit Membaca
JAKARTA (Klikradar.com) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang LebongMuhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka dugaan suap, terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik KPK menggelar ekspose atau gelar perkara pada Selasa (10/3/2026) malam.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Bengkulu, sejak Senin malam.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menginformasikan bahwa lembaga antirasuah itu telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap.

“Tersangka ada lima orang,” ujar Tanak saat ditemui media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil penyelidikan tertutup yang dilakukan tim satuan tugas KPK.

Dalam operasi tersebut, penyidik awalnya mengamankan 13 orang untuk menjalani pemeriksaan awal di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu.

“Dari sembilan orang yang dibawa ke Jakarta, terdapat bupati dan wakil bupati, tiga orang aparatur sipil negara Pemkab Rejang Lebong, serta empat orang dari pihak swasta,” kata Budi.

Setibanya di Gedung KPK, Bupati Fikri Thobari bersama Wakil Bupati Hendri Praja langsung digiring masuk melalui lobi belakang dengan pengawalan ketat.

Selain mengamankan para pihak yang diduga terlibat, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Tim mengamankan dokumen, bukti elektronik, serta uang tunai dalam mata uang rupiah,” ujar Budi.

PAN Copot Fikri dari Jabatan Partai Penetapan tersangka yang dilakukan KPK juga berdampak pada posisi politik Fikri Thobari di partai. Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) langsung mencopotnya dari jabatan Ketua DPD PAN Rejang Lebong.

Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menyatakan keprihatinan atas kasus yang menjerat kader partainya tersebut. Ia menegaskan PAN tidak menoleransi tindakan yang melanggar hukum.

“DPP PAN memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural. Untuk sementara, kepemimpinan DPD PAN Rejang Lebong diambil alih oleh DPW PAN Bengkulu,” ujar Viva.

Ia menambahkan bahwa PAN menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum. ***

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *