Akibat Lalai, PT PIR Berutang ke ESDM Rp92 Miliar

2 Menit Membaca

PEKANBARU (Klikradar.com) — Komisi III DPRD Riau kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan salah satu perusahaan milik daerah Riau yakni, PT PIR.

Dalam RDP itu diketahui BUMD Riau tersebut memiliki tunggakan royalty sebesar Rp92 miliar ke Kementerian ESDM.

“Denda royalty Rp92 miliar ke PT PIR itu bukan karena kesalahan mitra kerjanya. Melainkan karena kelalaian tata kelola dalam PT PIR sendiri sejak 2018 sampai sekarang,” ucap ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri SH MSi usai RDP, Senin (01/03/2026).

Ia mengatakan, pihak PT PIR beralasan hutang itu terjadi karena banyaknya PHK dan lain sebagainya.

Menyikapi hal itu, Edi menegaskan pihaknya tudak mau tahu dengan alasan tersebut.

“Kita nggak tahu lah itu, tapi ini yang kita catat ke depan.Tolong tata kelola BUMD itu betul-bet dimaksimalkan. Karena Rp92 miliar itu bukan sedikit. Kalau sempat ini tidak bisa kita negokan untuk dipotong atau diputihkan, otomatis uang rakyat juga nanti yang menjadi korban,” ucapnya.

Politisi fraksi Gerindra itupun memberikan deadline ke PT PIR agar menyelesaikan utang tersebut satu atau dua bulan ini. Edi mengatakan Komisi III DPRD Riau akan ikut membantu ESDM kesana.

Sementara saat ditanya apakah izin Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan RAKB) PT PIR sudah keluar, Edi Basri mengatakan sepanjang belum dibayar, maka izin RAKB itu tidak akan keluar, karena itu persyaratannya.

“Jadi nanti kalau memang ada data yang dibutuhkan lagi, mitra siap memberikan data yang tidak dimiliki oleh PT PIR kalau itu memang dibutuhkan untuk memberikan keringanan atau memutihkan dendam royalty oleh ESDM itu,” ucapnya.

Saat ditanya kelompok mana saja yang terlibat hingga PT PIR berhutang ke ESDM Rp92 miliar, Edi membeberkan ada dua. Pertama, kelompok Ibrahim dan kelompok si Zaky.

“Dua kelompok ini langsung dua bidang. Bidang penambang dan bidang trading. Jadi Ibrahim itu dia bidang penambang,” beber Edi.

Edi pun kembali menegaskan bahwa, setelah pihaknya meneliti, tidak ada kelemahan dan kelalaian dari segi kontrak kemitraan dan juga kelalaian mitra dalam konteks kerjasamanya. =fin

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *