New Paragon Dilarang Beroperasi Hingga Waktu yang Ditentukan

3 Menit Membaca
Walikota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho SE MM didampingi Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol, Muharman Arta saat memimpin penyegelan Tempat Hiburan Malam Paragon.

PEKANBARU (Klikradar.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memastikan Tempat Hiburan Malam (THM) New Paragon KTV Pool & Cafe tidak beroperasi hingga waktu yang ditentukan.

Pemko Pekanbaru tidak memberikan izin operasi, setelah disanksi penyegelan, karena TMH yang berlokasi di Jalan Sultan Syarif Kasim tersebut, melakukan aktivitas kontes kecantikan waria.

Penyegelan New Paragon dipimpin langsung oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho awal bulan Februari 2026 lalu.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Yuliarso menyebutkan, sanksi yang diberikan itu sebagai sikap tegas Pemko terhadap tempat hiburan malam yang melanggar peraturan.

“Kegiatan yang dilakukan tersebut telah menimbulkan reaksi dari masyarakat yang menyampaikan aspirasinya di tempat hiburan malam tersebut,” ucapnya, Sabtu (14/2/2026).

Sejak terjadinya kasus dugaan kontes kecantikan waria di THM New Paragon, kata Yuliarso, pihaknya telah melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan.

“Tim PPNS kami sudah melakukan penyelidikan dan pengolahan data secara maraton sejak kejadian (kasus mencuat ke publik),” ungkapnya.

Dalam penyelidikan ini, Satpol PP memanggil dan memintai keterangan secara langsung dari manajemen New Paragon maupun oknum yang diduga menyebarkan informasi melalui media sosial.

Hasil penyelidikan itu kemudian dibahas dalam rapat gabungan yang melibatkan Satpol PP, DPM-PTSP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Inspektorat, serta Bagian Hukum. Lalu disimpulkan bahwa terjadinya dugaan kontes kecantikan waria itu akibat kurangnya pengawasan dari manajemen Paragon.

“Sehingga menimbulkan terjadinya gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Pekanbaru,” tegas Yuliarso.

Manajemen tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Pada pasal 19 ayat 1, disebutkan bahwa setiap pelaku usaha wajib mengutamakan keselamatan, kenyamanan dan menjaga ketertiban umum, serta ketentraman masyarakat dalam menjalankan usahanya,” terang Yuliarso.

Untuk itu, Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP memberikan sanksi tegas berupa penyegelan terhadap New Paragon. “Jadi, mengingat telah terjadinya dugaan pelanggaran, maka pemerintah kota melalui Satpol PP menghentikan sementara kegiatan usaha karaoke tempat hiburan malam New Paragon sampai batas waktu yang ditentukan kemudian,” ujar Yuliarso.

“Kami secara tertulis juga sudah menyampaikan suratnya kepada pelaku usaha perihal penghentian sementara karaoke badan usaha New Paragon,” tambahnya.

Dengan adanya sanksi penyegelan, semua tempat hiburan malam diingatkan supaya mematuhi aturan yang berlaku dalam menjalankan usahanya di Kota Pekanbaru.

“Kita berharap situasi di Kota Pekanbaru, tetap dijaga agar kondusif dan tidak ada informasi lain kecuali yang kami sampaikan ini,”  kata  Yuliarso.

Seperti diketahui, video dugaan kontes kecantikan waria di THM New Paragon sempat viral di media sosial hingga menuai kecaman dan protes dari berbagai pihak. Sejumlah tokoh juga menggelar aksi unjuk rasa di tempat hiburan tersebut.

Pemko Pekanbaru selanjutnya mengambil penindakan dengan menyegel tempat usaha New Paragon. Hingga kini tempat usaha bersangkutan masih belum diizinkan beroperasi. ***

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *