1589 SPPD Fiktif DPRD Riau Tahun 2024, Rugikan Negara Rp12.647 M

5 Menit Membaca

PEKANBARU (Klikradar.com) —Kasus korupsi SPPS fiktif di DPRD Riau sungguh dahsyat dan bikin geleng-geleng kepala.

Belum tuntas kasus SPPD fiktif tahun 2020 dan 2021 yang merugikan negara 195,6 miliar, pada tahun 2024 ditemukan lagi 1589 tiket perjalanan fiktif yang merugikan negara 12.647.534.278.00.

Parahnya lagi, setelah dilakukan pengecekan terhadap para pelaku, dari 500 sampel nama yang diambil, tidak satu pun nama yang berkesesuain dengan nama anggota DPRD Riau.

“Kasus korupsi di DPRD Riau dilakukan dengan berbagai modus operandi dan dilakukan secara sistematis dan massif. Kasus tersebut mendapat sorotan luas dari publik karena besara angka korupsi serta drama dan proses hukum yang melingkupinya,” katanya.

”Belum tuntas pengungkapan kasus korupsi SPPD fiktif tahun 2020 dan 2021, kini muncul lagi kasus SPPD fiktif berupa tiket perjalanan ke luar daerah sebanyak 1589 dengan jumlah kerugian negara negara 12.647.534.278.00.  Sepertinya ada sindikat SPPD fiktif di Sekwan DPRD Riau yang terus melakukan aksinya sepanjang waktu, “ tambah Sekretaris Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Ir Alex Candra, Kamis (29/1) di Pekanbaru.

Pada tahun 2024, jelas Alex yang juga mantan Ketua Senat Mahasiswa FTP UGM,  Pemprov Riau telah menganggarkan biaya perjalanan dinas sebesar Rp345.068.768.320.10 dan terealisasi sebesar Rp263.130.054.259.00 atau setara 76.25 persen.

Anggaran perjalanan dinas diperuntukkan guna menunjang kinerja ASN dan para anggota dewan. Seperti melakukan studi banding dan mengikuti seminar dan pelatihan.

“Ironisnya biaya perjalanan dinas malah dijadikan sebagai sarana untuk melakukan korupsi dan memperkaya diri sendiri,”ujar Alex.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Riau tahun 2025 ditemukan adanya penggunaan tiket pesawat untuk perjalanan fikif atau perjalanan yang tidak dilaksanakan.

Jumlah tiket perjalanan fiktif mencapai angka 1589 dengan tujuan berbagai kota di Indonesia. Jumlah kerugian negara akibat tiket perjalanan fiktif ini mencapai Rp12.647.534.278.00.

“Temuan dalam LHP BPK RI baru hasil audit administrasi. Kalau dilakukan audit investigasi hampir dipastikan angka korupsi dalam LHP BKK RI jauh lebih besar,” ujar Alex.

Untuk mengungkap lebih jauh kasus tiket perjalanan fiktif ini, lanjut Alex , tim LAKR mencoba untuk mencocokkan nama pelaku tiket perjalanan fiktif dengan nama anggota DPRD Riau.

Sebanyak 500 nama pelaku dalam LHP BK RI diambil dan muncul 91 nama berbeda di antaranya berinisal AP, DR, EN, IH, IC, JU, Km, LNW, LO, , MAA, MAS, MF, MU, RF, PMR, RR, RM, RI, TRZ, TK, TH, VLP, YE, YRR, OK, YRS, RA, SR, MA, , AAN, SR, MP, ABH, Fa, Ra, NVN, Yd, NW, FG, RKS, ZF, AA, ES, ZF, MH, ZU, LK, HS, RFR, YD, MH, ZU, HA, SF, KZ, FS, HA, ITH, AA, WDH, AYN, ZTA, MDR, Ag, IY, WSR, SRA, IK, AHB, PH, NIP, LFI, RS, AK, YRR, HO, HH, WBR, TF, IN.

“91 nama dari 500 nama yang dijadikan sampel dalam LHP BPK, setelah dicek ulang tidak ada satu nama pun yang berkesesuaian dengan nama-nama anggota DPRD Riau dan semua pelaku adalah pegawai Sekwan,” terang mantan aktifis Himpunan Mahasiwa Islam (HMI) cabang Yogyakarta.

Alex menduga, ada sindikat yang bermain dalam terbitnya tiket perjalanan fiktif tersebut. Sebab, dalam 500 nama yang diambil tidak seorang pun anggota dewan yang terlibat.

Terbitnya tiket pesawat melalui mekanisme yang melibatkan pimpinan DPRD Riau dan Sekretariat Dewan.

“Patut diduga ada sindikat dalam terbitnya tiket perjalanan fiktif tersebut dan hampir dipastikan melibatkan pejabat teras di Sekretariat Dewan,” ujar Alex, mantan anggota DPRD Kampar, yang dikenal kritis.

Untuk mengungkap kasus yang sangat memalukan lembaga DPRD Riau, tambah Alex, perlu dilakukan pengusutan tuntas oleh Kejati Riau. Sebab, Kejati Riau, baru saja melakukan mutasi dan melantik para pejabat baru.

“Kejati Riau dengan aparat yang masih segar dan tidak punya beban masa lalu di Riau diminta untuk mengungkap kasus tiket perjalanan fiktif di DPRD Riau yang merugikan negara 12,647 miliar.

”Pemprov Riau juga diminta untuk segera memutasi para pejabat di lingkungan Sekwan yang diduga terlibat dalam sindikat terbitnya tiket perjalanan fiktif itu,” tegasnya.

Kasus tiket perjalanan fiktif ini, papar Alex, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, terutama pada Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran APBD bertanggungjawab terhadap beberapa material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

Juga bertentangan dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 3 Tahun 2019, tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang bersumber dari APBD.

Ketua DPRD Riau Kaderismanto yang dikonfirmasi melalui Wanya terkait temuan SPPD fiktif di DPRD Riau tahun 2024 tidak memberikan keterangan. ***

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *