Pasalnya pelaku terekam CCTV telah melakukan aksi kejahatan pencurian dan pemberatan di sebuah Ruko Reza Bangunan dan tokoh alat tulis Poster Kelana.

Kejadian ini terungkap pada Ahad (4/1/2026) lalu. Saat pengecekan CCTV, korban Reza (38) melihat pelaku dan melaporkan kejadian tersebut pada Kamis (8/1/2026) ke Polsek Kampar.

“Usai mendapat laporan dari korban Unit Reskrim Polsek Kampar langsung bergerak dan mengetahui siapa pelaku yang merupakan PR.

Ia juga residivis kasus yang sama pad tahun 2023 di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul),” ungkap Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, Jumat (9/1/2026).

Awal kejadian ini saat korban Reza melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Kampar yang berlokasi di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang KM 51, Kecamatan Kampar.

“Saat itu, korban buka pintu ruko dan melihat di meja kasir sudah tidak ada lagi Tab Samsung Galaxi di atas meja dan uang tunai Rp1 juta di lacinya,” ungkap Kapolsek.

Korban langsung cek CCTV dan didapati seorang pria sekira pukul 02.53 WIB.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp4,5 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Kampar,” terang Kapolsek.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, Kanit Reskrim IPDA Didi Herfiandi langsung melakukan penyelidikan.

“Anggota langsung memeriksa CCTV dan mengetahui pelaku yaitu PR,” ujar  AKP Asdisyah Mursyid.

Selanjutnya Unit Reskrim langsung cari keberadaan pelaku dan diketahui berdasarkan di Gang Iklas, Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar.

Tepatnya di rumah salah satu warga terduga pelaku bersembunyi di bawah tumpukan kain dan kasur.

“Tanpa perlawanan pelaku langsung dibawa ke Mapolsek dan saat diinterogasi mengakui perbuatannya. Ia juga telah melakukan pencurian di Toko Poster Kelana dan mencuri peratan alat tulis, Kamis (1/1/2026) dan menunjukkan tempat penyimpanan barang tersebut hingga petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,” jelas Kapolsek.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu buku, penangkapan, pensil, benang bogor dan spidol.

“Kerugian yang dialami tokoh Poster Kelana diperkirakan Rp1.350.000,” kata Kapolsek.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kampar guna dilakukan penyelidikan serta pengusutan lebih lanjut.

“Untuk itu kita berharap kepada pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Kampar jangan coba-coba untuk berbuat kejahatan pastinya kita tangkap,” tegas Kapolsek. ***