PEKANBARU — Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, melakukan penggeladahan di Kantor DPRD Pekanbaru, Jumat (12/12).
Penggeledahan itu terkait penyidikan dugaan penyimpangan anggaran Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan makan minum Tahun Anggaran (TA) 2024.
Penggeladahan berlangsung dari pukul 13.30 WIB hingga sore hari menjelang magrib. Sejumlah ruangan di Sekretariat DPRD, menjadi sasaran tim Pidsus yang dipimpin Kepala Seksi Pidsus Niky Junismero.
Kegiatan penyidik berlangsung dengan pengamanan ketat dari personel TNI dan mengamankan dokumen dan uang tunai sebesar Rp49.900.000, ditambah dengan 38 stempel. Sementara uang Rp49,9 juta tersebut ditemukan dari sepeda motor milik seorang honorer inisial JA.
Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Silpia Rosalina melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Intelijen Adhi Thya Febricar, membenarkan penggeledahan tersebut. Ia menyebut, langkah itu dilakukan sehubungan dengan perkara yang telah masuk tahap penyidikan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2024.
Pengusutan sudah berjalan sejak beberapa waktu. Saat masih dalam tahap penyelidikan, sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk Sekretaris DPRD Pekanbaru Hambali Nanda Manurung.
Hambali memenuhi panggilan penyidik Selasa (7/10/2025). Ia tiba di kantor Kejari sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung menuju ruang pemeriksaan.
Sekitar dua jam kemudian, pukul 13.00 WIB, ia keluar mengenakan baju putih dan celana hitam. Saat ditanya awak media, Hambali memilih diam dan segera menuju mobilnya.
Setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana, status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam tahap ini, tim kembali mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi sebagai langkah menuju penetapan tersangka.
Informasi lain menyebutkan bahwa, penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) serta anggaran makan dan minum di Sekretariat DPRD Pekanbaru.
Adhi Thya Febricar menegaskan, fokus utama penyidikan adalah tindakan tersangka yang dinilai sengaja menghalang-halangi proses penyidikan.
“Kita memegang bukti bahwa tersangka JA telah menghalang-halangi kita menemukan 38 stempel. JA merupakan tenaga honorer di Setwan Pekanbaru. Namun, pihak kejaksaan masih mendalami apakah yang bersangkutan memiliki peran sebagai ajudan atau jabatan tertentu lainnya. Kini JA sudah kita amankan untuk pemeriksaan,” jelasnya. ***
