PEKANBARU — Sekitar 20-àn masyarakat Tenayan Raya yang menamakan diri Datuk Batin Tenayan Raya, menyampaikan aspirasi ke DPRD Riau, terkait tanah adat yang diserobot oleh seseorang pengusaha berinisial M.
Kedatangan puluhan warga itu, diterima oleh 3 anggota DPRD Riau yang dipimpin anggota Komisi I DPRD Riau, Ayat Cahyadi bersama anggota komisi I DPRD.
Kemudian yang menjadi persoalan adalah lahan seluas 226 hektar yang mereka kelola sejak tahun 1980 tersebut kini dikuasai oleh pengusaha Merry. ”Mereka menempatkan preman-preman dari berbagai suku,” ucap R Satio Endang Saputra, Kamis (23/10/2025).
Menyikapi hal itu, Batin Tenayan pun menyampaikan 5 tuntutan di antaranya, menolak segala bentuk perampasan tanah oleh pihak manapun.
Kedua, meminta Pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum untuk bertindak tegas terhadap oknum atau kelompok mafia tanah yang telah memgintimidasi, melakukan kekerasan terhadap masyarakat adat.
Ketiga, menuntut pengakuan dan perlindungan hukum atas tanah ulayat sesuai UU nomor 5 tahun 1960 dan UU nomor 6 tahun 2014, tentang desa yang mengakui keberadaan dan hak masyarakat adat.
Keempat, meminta perlindungan keamanan dari aparat Kepolisian dan pemerintah daerah agar masyarakat adat dapat hidup tenang dan tetap mengelola tanah ulayat secara damai sesuai adat kearifan lokal.
Kelima, menuntut pemulihan dan pengembalian tanah ulayat yang telah dirampas secara tidak sah kepada masyarakat adat sebagai pemilik sah berdasarkan sejarah, adat, dan hukum yang berlaku.
Anggota Komisi I DPRD Riau, Ayat Cahyadi selaku pimpinan yang menerima aspirasi masyarakat didampingi anggota Komisi III DPRD Riau, Eva Yuliana dan Abdullah, membenarkan tuntutan masyarakat Batin Tenayan tersebut.
Ia menceritakan, berawal ketika ada anak Batin Tenayan sedang mengolah tanah ulayat. Tiba-tiba datang oknum-oknum atas perintah
seorang pengusaha bernama, Merry yang kemudian terjadilah bentrok.
“Nah inilah kemudian mereka menyampaikan aspirasi. Pertama tadi tentang hak-hak tanah ulayat ini agar diakui oleh Pemprov ataupun Pemko Pekanbaru di Kelurahan Melebung Kecamatan Tenayan Raya,” ucapnya.
Yang kedua sambung Ayat, tentang adanya konflik antara anak kemenakan Batin Tenayan dengan oknum-oknum dari suruhan pengusaha M yang belakangan diketahui pemilik PT. Gelombang Seismik Indonesia (GSI). Mereka meminta agar ini diselesaikan dengan memanggil pimpinan PT GSI tersebut.
Menyikapi hal itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Riau itu berjanji akan menyampaikan kepada pimpinan DPRD Riau untuk ditindaklanjuti sesuai aspirasi yang disampaikan Batin Tenayan Raya.
“Kami juga nanti akan ke pengusaha tersebut dan juga tentu dari BPN seperti apa. Termasuk juga Wali Kota Pekanbaru tentu melalui Camat Tenayan dan mungkin Kelurahan Melebung yang mengetahui lokasi itu,” ujarnya. =fin
