Kepemilikan Lahan di Jalan Hulubalang Palas Belum Jelas

3 Menit Membaca
Junaidi Agus dan Iwan (kanan) saat berkonsultasi di BPN Pekanbaru, Jumat (10/10/2025).

PEKANBARU — Meski kedua warga yang besengketa sudah mengantongi sertifikat, namun kepemilikan lahan seluas 900 meter di Jalan Hulubalang Kelurahan Palas Kecamatan Rumbai Pekanbaru, hingga kini belum jelas.

Hal ini diakui oleh BPN Pekanbaru melalui salah satu staf pelaksana pengadaan tanah, Iwan, saat dikonfirmasi, Jumat (10/10/2025).

Iwan mengaku, saat turun ke lokasi tanah yang disengketakan pada 03 Oktober 2023, BPN Pekanbaru melakukan pemeriksaan fisik tanah dengan menghadirkan kedua warga yang bersengketa, termasuk RT/RW, pihak kelurahan dan kecamatan. “Saat itu, kedua warga tersebut saling menunjuk bidang tanah yang sama,” ucap Iwan.

Namun saat didesak apakah saat itu pihaknya juga turut menghadirkan secara fisik saksi sempadan, Iwan mengaku hanya menghadirkan kedua warga yang bersengketa saja.

Sementara itu, Junaidi Agus yang mengklaim pemilik syah lahan yang berada di RT 02 RW 08 tersebut mengaku, saat itu pihaknya turut menghadirkan saksi sempadan yakni, Zaili, Suparmi dan Basri. ”Sedangkan Joyo Sianturi tidak ada sama sekali,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, penerbitan sertifikat tanah oleh BPN Pekanbaru dinilai aneh. Pasalnya, meski secara de facto benar namun pada prakteknya di lapangan justru berbeda.

Buktinya, dua pemilik sertifikat tanah di Jalan Hulubalang, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai Pekanbaru, mengklaim bidang tanah yang sama.

Hal ini diketahui dari surat jawaban pelaksana pengadaan tanah kota Pekanbaru tertanggal 12 Januari 2024 kepada Junaidi Agus, salah satu warga RW 08 Palas yang meminta data notulen tertanggal 14 November 2024.

Dalam suratnya, Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tanggal 3 Oktober 2023 menyimpulkan, bahwa berdasarkan pemeriksaan lapangan baik Sertifikat Hak Milik (SHM) bernomor 394 atas nama Junaidi Agus, dan SHM bernomor 1121 atas nama Joyo Sianturi tidak tumpang tindih.

Kemudian SHM yang dimiliki kedua warga ini didasarkan atas SKGR dan terigister di Kantor Lurah Palas. Menariknya, kedua belah pihak menunjuk bidang tanah yang sama saat pemeriksaan lapangan, meski secara fakta berbeda.

Kepada wartawan saat ditemui, Jumat (03/10/2025), Junaidi Agus mengeluhkan sikap BPN Pekanbaru yang dinilai tidak jelas tersebut. Pasalnya, surat SHM yang ia miliki jelas berada di sisi Timur, Jalan Hulubalang.

Sementara surat SHM milik Joyo Sianturi berada di sisi Barat, Jalan Hulubalang. Bahkan tanah milik Junaidi yang juga Ketua RW 08, Kelurahan Palas, seluas 900 meter ini, sempadannya cukup jelas. Begitu juga dengan Joyo Sianturi.

Menyikapi hal itu, Junaidi meminta pertanggungjawaban BPN kota Pekanbaru atas sertifikat yang diterbitkan dan membuat keputusan sesuai data dan fakta yang ada. Sebab, akibat kesimpulan BPN ini, ganti rugi tol yang seharusnya ia peroleh, terpaksa dititip di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Disisi lain, Junaidi berharap agar pemerintah mengevaluasi kinerja BPN Pekanbaru. Karena jika hal ini dibiarkan berlarut larut, berpotensi menjadi konflik di tengah masyarakat. =fin

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *