ROHIL — Polda Riau, menindaklanjuti laporan Organisasi masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR), terkait laporan dugaan pencemaran limbah di area operasional PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Desa Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Polda Riau bersama pihak Pertamina Hulu Rokan dan PETIR mendatangi lokasi bekas pengeboran minyak milik PHR, tepatnya di Sumur Petani 55, Dusun Mekar Sari, Kecamatan Rantau Kopar, Kamis (9/10).
Peninjauan lokasi dugaan pencemaran limbah itu dihadiri oleh RT, masyarakat terdampak, perwakilan Pertamina, penyidik Polda Riau, tenaga ahli DLHK Provinsi Riau Nelson Sitohang, serta pelapor dari ormas PETIR.
Namun, pihak Pertamina menolak dilakukan uji sampel di lokasi Petani 172, dengan alasan laporan PETIR hanya berfokus pada Petani 55.
Pihak Pertamina juga menegaskan bahwa operasional telah sesuai SOP dan seluruh perbaikan sudah dilakukan sesuai rekomendasi. Mereka bahkan menyebut telah menyurati Gubernur Riau terkait persoalan banjir di area kerja PHR, namun hingga kini belum ada solusi efektif dari pemerintah daerah.
Menanggapi pernyataan pihak Pertamina, Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PETIR, Andhi Harianto, membantah keras bahwa kematian dua balita tersebut disebabkan oleh banjir.
“Kematian dua bocah itu murni tenggelam di kolam limbah beracun. Hasil sampel kami membuktikan kadar kimianya sangat tinggi, sehingga seluruh tubuh balita itu membiru,” tegas Andhi.
