Perkuat Landasan Hukum Kewirausahaan dan Industri Kreatif, Kemenkum Riau Ikuti FGD Anev Hukum

1 Menit Membaca

PEKANBARU (Klikradar.com) — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Yeni Nel Ikhwan.serta jajaran Analis Hukum mengikuti Focus Group Discussion (FGD) secara virtual, Selasa (30/09/2025).

FGD yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) ini berfokus pada Analisis dan Evaluasi Hukum terkait Penjaminan dalam Rangka Mendukung Kewirausahaan dan Mengembangkan Industri Kreatif (Asta Cita ke-3).

Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN Dr Arfan Faiz Muhlizi saat membuka FGD tersebut menekankan pentingnya evaluasi regulasi penjaminan untuk mengidentifikasi norma yang tumpang tindih dan hambatan implementasi di lapangan.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Zulhairi, dalam sambutannya menegaskan bahwa peningkatan industri kreatif dan kewirausahaan adalah motor penggerak perekonomian yang menciptakan inovasi berbasis budaya lokal.

FGD ini menyoroti temuan sementara tim BPHN mengenai disharmonisasi peraturan penjaminan, meskipun sebagian telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

Pembicara dari PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) Provinsi Bengkulu, Randy Leonardus Nababan, juga memaparkan peran penjaminan dalam membantu UMKM yang dianggap unbankable untuk tetap memperoleh akses pembiayaan. ***

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *