Polsek Pangkalan Kerinci Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu di Rumah Kontrakan

2 Menit Membaca
MR alias Ojak (31) dan KWS alias Kepri (32).

PELALAWAN —Dua pria inisial MR alias Ojak (31) dan KWS alias Kepri (32) ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, dari salah satu rumah kontrakan di Jalan Maharaja Indra, Gang Sulung, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Kamis (25/9-2025).

Bersama kedua pria Padang Pulau, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), kedapatan memiliki barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 23,86 gram.

Pengungkapan kasus narkoba itu berkat informasi yang diterima dari masyarakat. Kemudian Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Tatit Rizkyani Hanafi STrK SIK MH, memerintahkan Unit Reskrim turun melakukan penyelidikan.

Penyelidikan yang dilakukan beberapa hari, akhirnya membuahkan hasil, diketahui terduga pelaku sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Gang Sulung.

Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, langsung melakukan penyergapan dan dua pria orang yang berada di dalam rumah kontrakan itu,  berhasil diamankan.

Penggeledahan yang dilakukan polisi, berhasil mengamankan barang bukti 3 paket sabu yang disembunyikan dalam tas pinggang warna hitam. Serta dua unit handphone merek Oppo warna hitam dan Vivo warna hitam.

Tanpa perlawanan, dua pria asal Padang Pulau, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan,  Sumut, bersama barang bukti diamankan ke Polsek Pangkalan Kerinci.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK, melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Tatit Rizkyani Hanafi STrK SIK MH, membenarkan penangkapan dua tersangka narkotika jenis sabu tersebut.

“Kedua pelaku bersama barang buktinya sudah diamankan, untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Pangkalan Kerinci, Sabtu (27/9/2025). ***

 

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *