PEKANBARU (Klikradar.com) — Sidang terdakwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (19/2/2026).
Dalam agenda persidangan itu menghadirkan Ahli Pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pemeriksaan Saksi dan Saksi Ahli Pidana (JPU), Pemeriksaan Saksi A De Charge, dan Pemeriksaan Ahli pidana dari terdakwa dan juga menghadirkan Ahli Bahasa Dr. Khaerunnisa, MPd, yang juga Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta yang sebelumnya diagendakan tidak hadir dalam persidangan.
Namun, ketidakhadiran ahli bahasa menjadi keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa, karena dinilai berkaitan dengan pembuktian unsur perkara.
Dalam pemeriksaan, JPU mengajukan pertanyaan kepada ahli pidana Dr. Septa Candra, SH, MH, dosen sekaligus menjabat sebagai wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta.
– Pertanyaan: “Ketika ada orang mengirimkan video aksi demo, apakah itu termasuk
ancaman?”
-Jawaban ahli pihak Jakasa: “Ya.”
Penasihat Hukum terdakwa kemudian mengajukan pertanyaan berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, bahwa saksi Nur Riyanto Hamzah tidak membantah dirinya yang meminta JS untuk mengirimkan video tersebut dan bukan atas inisiatif terdakwa.
Pertanyaan: Bagaimana pendapat ahli apabila video dikirim atas permintaan pihak penerima.
Jawaban ahli pihak Jaksa: Bahwa hal tersebut bukan kapasitasnya untuk menilai karena menyangkut fakta persidangan.
Berdasarkan hasil tanya jawab dalam persidangan, terlihat bahwa ahli pidana dari JPU pada awalnya memberikan jawaban tegas bahwa pengiriman video demo dapat dikategorikan sebagai ancaman.
Namun ketika Penasihat Hukum menguji pendapat tersebut dengan fakta persidangan bahwa video dikirim atas permintaan penerima (Saksi Nur Riyanto Hamzah), bukan atas inisiatif terdakwa.
Namun, Ahli menyatakan hal tersebut bukan kapasitasnya untuk menilai karena menyangkut fakta persidangan. Sikap tersebut menimbulkan kesan inkonsistensi dalam konstruksi pendapat ahli.
Pada saat pertanyaan diajukan secara umum oleh JPU, ahli bersedia memberikan penilaian normatif. Akan tetapi ketika konteks faktual yang relevan disampaikan, ahli tidak lagi memberikan pendapat substantif.
Secara analitis, hal ini dapat dipandang sebagai bentuk penghindaran terhadap konsekuensi logis dari fakta yang dapat mempengaruhi kesimpulan awalnya.
Menurutnya, karena dalam hukum pidana, penilaian terhadap suatu perbuatan sebagai “ancaman” tidak dapat dilepaskan dari konteks, intensi, serta relasi antara pengirim dan penerima.
Dengan demikian, terdapat indikasi bahwa pendapat ahli menjadi tidak utuh karena tidak secara konsisten mengintegrasikan fakta persidangan ke dalam analisis normatifnya.
Selanjutnya, ada pun pemeriksaan Saksi A De Charge (saksi meringankan) yang dihadirkan dua saksi di antaranya:
1. Dino Susilo – Media Online Persadariau.com
2. Titus Puba Jaya Silalahi – Media Online Cakaprakyat.com
Pokok keterangan saksi:
• Pihak PT Ciliandra Perkasa tidak pernah mengajukan hak jawab kepada media masing masing saksi.
• Para saksi menyatakan tidak pernah menerima permintaan konfirmasi maupun hak jawab dari pihak perusahaan.
• Keterangan tersebut berbeda dengan keterangan Saksi Nur Riyanto Hamzah yang sebelumnya menyatakan telah mencari media untuk menyampaikan hak jawabnya.
Selanjutnya, Pemeriksaan Ahli dari Terdakwa
Ahli yang dihadirkan, Prof. Dr. Erdianto Effendi, SH, MHum – Ahli Pidana dari Universitas Riau.
Pokok keterangan ahli:
1. Perbuatan terdakwa, apabila dikaitkan dengan rencana atau penyampaian aksi demo, dapat dinilai dari aspek moral atau etika. Namun hukum pidana mensyaratkan kepastian hukum dan terpenuhinya unsur delik secara tegas.
2. Demo tidak dapat dikategorikan sebagai ancaman dalam perspektif hukum pidana.
3. Perbandingan yang disampaikan ahli:
“Kalau kamu tidak memberikan saya sesuatu, saya pukul kamu” → termasuk ancaman.
“Kalau kamu tidak memberikan saya sesuatu, saya demo” → bukan ancaman.
4. Ahli menegaskan asas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali, yaitu tidak
ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa aturan pidana yang telah ada sebelumnya.
5. Berdasarkan konstruksi dakwaan yang disampaikan JPU, ahli berpendapat unsur pidana sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi.
6. Ahli menyampaikan bahwa apabila Majelis Hakim ragu terhadap terpenuhinya unsur delik, maka berlaku prinsip in dubio pro reo, yaitu Terdakwa Jekson Sihombing harus dibebaskan.
7. Dalam persidangan, Penasihat Hukum Terdakwa secara tegas menanyakan kepada ahli: “Apakah JS harus bebas?”
Atas pertanyaan tersebut, Prof. Dr. Erdianto Effendi menjawab: “Ya, bebas”
Sejalan dengan itu, adanya adagium hukum pidana: “Lebih baik membebaskan seratus orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.”
Penasihat Hukum terdakwa menyampaikan rencana untuk melaporkan Saksi Nur Riyanto Hamzah ke Mabes Polri, atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan dugaan menghalang-halangi kebebasan dalam menyampaikan pendapat.
Aktivis senior sekaligus pemerhati aktivis dan Jurnalis, Leo Siagian, menilai adanya rekayasa penjebakan dan kriminalisasi terhadap aktivis anti KKN.
”Jekson Sihombing, tentu saja akan berakibat kepada penuntutan Jaksa, bahkan bisa berpengaruh juga kepada vonis hakim, sehingga terjadilah peradilan sesat,” ucap Leo Siagian mantan aktivis eksponen ’66 itu.
“Kemudian ia mengamati tiap proses hukum JS di PN Pekanbaru, Riau. Leo mendesak pihak KY agar memantau kasus ini demi tegaknya hukum dan keadilan di negeri ini. “Tegakkan hukum meskipun besok langit akan runtuh,” ujar Leo.
“Sebagai Ketum FJPK Leo berharap agar insan Pers di Riau, khususnya yang bertugas di unit Pengadilan agar lebih jeli memantau proses persidangan ini,” tutupnya. ***
