Fraksi Golkar Pertanyakan FKKM Terkait Bisnis Karbon

4 Menit Membaca
Suasana audensi Kaukus Parlemen Hijau Daerah dengan Fraksi Golkar DPRD Riau, Senin (14/09/2026).

PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Audensi Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) ke fraksi Golkar patut mendapat perhatian. Selain meminta DPRD Riau untuk membuat kaukus perjanjian politik, lembaga yang memiliki 62 NGO itu juga meminta dewan agar membuat Perda tentang penghijauan lingkungan hidup.

Menanggapi hal itu, anggota fraksi Golkar DPRD Riau, Darmalis, yang turut mendampingi ketua fraksi Golkar, Imustiar, mengaku setuju dengan KPHD karena hal ini bagian dari yang perlu disuarakan ketika rapat dengan Dinas Lingkungan Hidup.

“Pada prinsipnya, apa yang disampaikan oleh Ketua Fraksi itu sebenarnya sudah sama dengan program ini. Tetapi, di sini, saya ingin sedikit menanyakan bisnis karbon ini. Kita juga tahu bahwa dari PBB ada dana yang dikucurkan melalui UNEP yang disalurkan lagi ke pemerintah, walaupun belum disalurkan,” ucap Darmalis mengawali pembicaraan, Senin (14/09/2026).

Anggota Komisi IV DPRD Riau itu pun mempertanyakan Sekretaris Wilayah Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM), Hasan Supriyanto dan Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Sosial Masyarakat (LPSM), Sukarno alias Kiki terkait konsentrasi ke masyarakat.

​”Jadi pada prinsipnya, UNEP dari PBB itu internasional dunia, iya kan. Ini kan bagaimana kita menjaga lingkungan dari dunia. Makanya di sini ada lingkungan hidup itu UNEP. Organisasi lingkungan hidup dunia,” ucapnya.

Darmalis mencontohkan, Provinsi Riau mempunyai hutan yang punya karbon yang banyak. Selanjutnya tentu ada konsep bisnis. Konsep bisnisnya UNEP ini bukan langsung kepada negara atau pemerintah. Tentunya seperti disampaikan LPSM tadi bahwa ada yayasan PeTA, ada PILI dan ada namanya Yayasan Pena Buluh.

​”Nah yang ingin saya pertanyakan adalah, di sini masyarakat yang ada di daerah itu, apa hasil yang mereka peroleh. Soalnya banyak jalan yang rusak, mata pencaharian masyarakat sekarang ini sudah sulit. Dari sebuah konsep UNEP ini, karbon ini, implementasinya terhadap masyarakat itu bagaimana,” tanya Darmalis.

Lebih lanjut Darmalis mempertanyakan yayasan ini ada enggak menyentuh ke masyarakat tempatan itu sendiri. Apakah dia bisa katakan mata pencaharian tidak ada, berikan misalnya apakah kita bisa bikin keramba di situ. ​Karena kata dia, apabila menjaga hutan, masyarakat tak bisa lagi bikin kebun. Tentunya, ekonomi masyarakat tidak bisa berkembang, katanya.

“Oke kita jaga hutan, akan tetapi bagaimana kita juga menjaga kehidupan masyarakat itu sendiri? Nah, itu yang yang ingin saya pertanyakan. Sebab di sini saya melihat tidak ada hubungannya dengan pemerintah, baik itu nasional maupun daerah. Jadi dana ini dikelola oleh yayasan. Jadi saya saya harapkan bagaimana implementasinya terhadap masyarakat kita,” tukasnya.

Menjawab hal itu, Sekretaris Wilayah Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM), Hasan Supriyanto mengatakan bahwa masih persiapan yang baru dibuat, belum sampai ke masyarakat.

“Tapi kan Unit-nya juga perlu mitra kan. Ketika mitranya diambilnya Olivia, PT. dan Pilly tadi, dia hanya mendokumentasikan saja. Mengarsipkan dan melaporkan segala macam, melaksanakan. Karena Unit enggak bisa sendiri, harus punya orang lain, pihak ketiga. Jadi memang belum sampai uang yang hanya untuk bahasa untuk studi kelayakan,” ujarnya.

Hasan mengatakan, ketika nanti sudah nampak barang yang dijual misalnya goreng pisang sudah ada berapa buah, baru orang mau beli. Uang hasil beli itu yang bisa kita gunakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat.

“Jadi entitasnya adalah pemerintah daerah, masyarakat, tapi dengan catatan masyarakat tentu yang masih punya kawasan, masih punya tutupan. Kalau masyarakat biasa saja tapi lahan sekitar tak ada lagi, maka tak bisa,” ujarnya.

Jadi, kata Hasan, project atau pembayaran dari global itu murni untuk pihak-pihak yang menjaga kawasan. Yang menjaga kawasan pengertiannya bisa dibilang yang mampu meningkatkan luasan huntannya atau paling tidak terjaga tak berkurang, pumgkasnya. =fin

 

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *