PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Panitia khusus (Pansus) tanah ulayat DPRD Riau menegaskan bahwa tanah ulayat tidak bisa diusulkan.
Pasalnya, lahirnya tanah ulayat karena status sejarahnya dari awal. Ada masyarakat adatnya, ada yang berbentuk kerajaan dan ada yang berbentuk kesukuan.
“Tidak bisa diusulkan, kalau usulan berarti belum ada dia. Kalau tanah ulayat penuhi terlebih dahulu syarat administerasinya,” ucap Wakil ketua Pansus tanah ulayat DPRD Riau, Edi Basri SH MSi, Rabu (14/10/2026).
Politisi fraksi Gerindra itu mengatakan, jika permohonan tanah ulayat itu ingin diakui, ia menyarankan agar terlebih dahulu memenuhi syarat administrasi. Ada batasnya, ada petanya, ada nama ulayatnya, historisnya dan sebagainya.
Edi mengatakan dalam hal tanah ulayat, bupati/wali kota bukan mengesahkan. Melainkan hanya mengeluarkan surat bahwa tanah tersebut terdaftar sebagai tanah ulayat kepada penguasa wilayah.
“Jadi jangan dikatakan disyahkan atau tidaknya oleh Bupati. Beda dengan memberikan surat tanah terdaftar,” tukasnya.
Seperti ditulis riausatu.com, masyarakat adat dari empat desa di Kabupaten Kampar, Riau, meminta pengakuan resmi atas wilayah adat seluas 38.164 hektare yang berada di Ulayat Adat Kenegerian Buluh Nipis.
Permohonan tersebut disampaikan langsung kepada Bupati Kampar Ahmad Yuzar dalam audiensi di Kantor Bupati Kampar, Senin, 12 Oktober 2026.
Empat desa yang mengajukan permohonan itu adalah Desa Buluh Nipis, Pangkalan Baru, Pangkalan Serik, dan Kepau Jaya.
Masyarakat adat berharap pemerintah daerah menerbitkan surat keputusan (SK) pengakuan masyarakat hukum adat sebagai dasar hukum untuk melindungi hak dan keberadaan wilayah adat mereka.
Permohonan tersebut merupakan tindak lanjut Musyawarah Adat yang sebelumnya digelar di Balai Adat Putri Sulung, Desa Buluh Nipis.
Dalam pertemuan itu, para tokoh adat bersama perangkat desa menyampaikan aspirasi mengenai pentingnya kepastian hukum atas wilayah yang secara turun-temurun menjadi bagian dari kehidupan masyarakat setempat. =fin
