PEKANBARU (KLIKRADAR.COM — Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dilakukan Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Pekanbaru, Aidhil Nur Putra.
Penyebaran Perda Nomor 7 tahun 2024 itu, mendapat sambutan antusias dari masyarakat RT 04 RW 12, Kelurahan Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Senin (18/5/2026).
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti warga yang tampak aktif menyimak pemaparan materi terkait aturan Kawasan Tanpa Rokok yang saat ini telah berlaku di Kota Pekanbaru.
Antusiasme masyarakat terlihat dari berbagai pertanyaan yang disampaikan mengenai penerapan aturan hingga sanksi yang berlaku.
Dalam penyampaiannya, Aidhil Nur Putra mengatakan penyebarluasan Perda dilakukan agar masyarakat memahami aturan yang mengatur aktivitas merokok di tempat umum maupun kawasan tertentu.
“Kita beri pemahaman kepada masyarakat agar mereka yang merokok lebih tertib dan tidak sembarangan tempat,” ujarnya.
Aidhil menjelaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2024 telah menetapkan sejumlah lokasi yang masuk kategori Kawasan Tanpa Rokok. Beberapa di antaranya seperti rumah sakit, rumah ibadah, sekolah, hingga lingkungan perkantoran.
Menurutnya, sosialisasi tersebut penting agar masyarakat mengetahui bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru telah memiliki regulasi khusus terkait Kawasan Tanpa Rokok yang wajib dipatuhi bersama.
“Dengan adanya penyebarluasan perda ini, masyarakat jadi lebih paham bahwa Pekanbaru sudah punya Perda KTR dan harus dipatuhi bersama,” katanya.
Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Daerah Pemilihan Payung Sekaki–Senapelan itu juga menilai peran pemerintah diperlukan dalam menggencarkan imbauan mengenai penerapan Kawasan Tanpa Rokok, terutama pada lingkungan kantor pemerintahan dan fasilitas umum lainnya.

“Sangat diperlukan peran pemerintah untuk terus menggalakkan imbauan Perda KTR, terutama di kantor pemerintahan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua RT 04 Karneidi menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia mengaku masyarakat selama ini belum memahami secara menyeluruh mengenai aturan KTR, termasuk lokasi penerapan dan sanksi yang telah diatur dalam Perda.
“Alhamdulillah ada sosialisasi dari anggota dewan, mudah-mudahan masyarakat jadi lebih paham dan tahu. Jujur sebelumnya kami belum tahu aturan Perda KTR itu, kawasan tanpa rokok di mana saja, sanksinya apa,” ungkapnya.
Karneidi berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan agar masyarakat semakin memahami aturan daerah yang berlaku di Kota Pekanbaru.
“Kita sangat menyambut positif penyebarluasan perda ini,” tutupnya. (galeri)
