PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Untuk mengetahui DBH sawit sekaligus pajak masuk dari ekspor sawit Riau, Komisi III DPRD Riau sudah mengundang Bea Cukai namun tidak direspon.
Terkait hal itu, setiap lembaga baik pemerintah maupun swasta undangan DPRD punya konsekuensi hukum.
Hal itu disampaikan ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri SH MSi menyikapi sikap Bea Cukai yang tidak memenuhi undangan Komisi III terkait pajak ekspor Riau ke luar negeri, Senin (26/10/2026).
“Jadi, kita telah mengundang bea cukai, tapi belum dapat alasan yang memadai tentang itu, mereka tidak hadir. Maka, kita ingatkan juga kepada setiap lembaga, baik lembaga pemerintah maupun swasta. Undangan DPRD itu punya konsekuensi hukum. Jika tidak menghadirinya, harus memberikan alasan yang sah dan wajar. Kalau tidak bisa dikenakan sanksi perdata,” ujarnya.
Politisi fraksi Gerindra DPRD Riau itu menjelaskan, setiap perusahaan, Hukum, Badan hukum, dan juga Badan pemerintah, harus berpartisipasi dan bekerjasama dengan DPRD dalam melaksanakan tugasnya.
Menyikapi kondisi itu, Komisi III DPRD Riau berjanji akan mendatangi Bea Cukai guna meminta data tentang ekspor dari Riau ke luar negeri.
“Kita sudah undang, dia nggak datang. Alasannya belum kita peroleh secara pasti. Maka untuk itu kita mendatangi Bea Cukai agar kita bisa mendapatkan data ekspor dari Riau. Supaya tidak ada lagi data-data yang memuaskan masyarakat Riau tentang hasil industri, apapun bentuknya yang diekspor ke luar negeri melalui Riau,” ujarnya. =fin
