PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Sesuai PP nomor 12 tahun 2019 pasal 179 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa pengambilan keputusan mengenai Ranperda perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Hal itu disampaikan juru bicara (jubir) Banggar DPRD Riau, Edi Basri SH MSi saat membacakan laporan hasil kerja Banggar DPRD Riau pada rapat paripurna DPRD Riau, Senin (28/09/2026).
Ia mengatakan, Banggar DPRD Riau telah melakukan pembahasan terhadap Ranperda tahun 2026 perubahan tersebut untuk melaksanakan penyesuaian atas RAPBD yang telah ditetapkan sebelum dan untuk disesuaikan dengan kondisi yang berkembang selama tahun anggaran.
Pembahasan tersebut bertujuan untuk memastikan APBD tetap relevan, responsif terhadap perubahan kebutuhan masyarakat dan dinamika pembangunan daerah, serta efektif dalam alat untuk mencapai prioritas pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui pembahasan ini juga menyampaikan rekomendasi dalam langkah-langkah perbaikan pengelolaan keuangan daerah dalam konteks pembangunan pengawasan sehingga tercapai tujuan pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya dan penggunaan dana secara efektif, efisien, ekonomis, dan transparan, serta akuntabel,” ucapnya.
Dikatakan Edi, berdasarkan hasil pembahasan Banggar DPRD Riau bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Riau, Ranperda tentang Perubahan APBD Riau tahun 2026 disepakati sebesar Rp8,378 triliun.
Adapun rincian APBD-Perubahan tersebut yaitu, pendapatan Daerah Provinsi Riau tahun Anggaran 2026 yang semula ditargetkan Rp8,254 triliun, berkurang sebesar Rp125,70 miliar, sehingga menjadi Rp8,29 triliun.
Dimana, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperkirakan sebesar Rp4,712 triliun atau sebesar 57,96% dari total pendapatan. PAD yang semula berjumlah sebesar Rp5,240 triliun, berkurang Rp528,23 miliar sehingga menjadi Rp4,712 triliun dengan uraian sebagai berikut:
1. Pajak Daerah semula sebesar Rp3,994 triliun, berkurang sebesar Rp24,65 miliar, sehingga menjadi sebesar Rp3,969 triliun.
2. Retribusi Daerah semula berjumlah Rp14,36 miliar, berkurang menjadi Rp1,97 miliar, sehingga menjadi Rp12,39 miliar.
3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan yang semula berjumlah sebesar Rp618,22 miliar, berkurang sebesar Rp466,78 miliar, sehingga menjadi sebesar Rp151,48 miliar.
4. Lain-lain PAD yang sah semula berjumlah sebesar Rp613,73 miliar, berkurang sebesar Rp34,86 miliar, sehingga menjadi sebesar Rp578,86 miliar.
5. Pendapatan Transfer dan yang diperoleh dari Pemerintah Pusat diperkirakan semula berjumlah Rp3,005 triliun, bertambah sebesar Rp373,61 miliar, sehingga menjadi Rp3,378 triliun atau sebesar 41,55% dari total pendapatan.
6. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah diperkirakan semula berjumlah Rp9,25 miliar, bertambah sebesar Rp28,91 miliar, sehingga menjadi Rp38,16 miliar.
Selain itu kata politisi Gerindra itu, belanja Daerah Provinsi Riau tahun anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp8,378 triliun, meningkat sebesar Rp56,62 miliar dibandingkan APBD murni tahun 2026 sebesar Rp8,321 triliun.
Belanja Operasi yang semula Rp6,179 triliun, bertambah sebesar Rp176,67 miliar, sehingga menjadi Rp6,355 triliun atau setara dengan 75,86% dari total belanja.
Kemudian belanja Pegawai yang semula berjumlah Rp3,47 triliun, bertambah sebesar Rp89,66 miliar, sehingga menjadi Rp3,562 triliun atau setara dengan 42,52% dari total belanja.
Selanjutnya belanja barang dan jasa yang semula Rp2,37 triliun, bertambah sebesar Rp67,51 miliar, sehingga menjadi Rp2,439 triliun atau setara dengan 29,12% dari total belanja. Belanja Modal yang semula Rp689,61 miliar, bertambah Rp8,649 miliar, sehingga menjadi Rp698,99 miliar atau setara dengan 8,33% dari total belanja.
Sementara belanja tak terduga yang semula berjumlah Rp50 miliar, berkurang sebesar Rp12,29 miliar, sehingga menjadi Rp37,73 miliar. Belanja transfer yang semula sebesar Rp1,403 triliun, berkurang Rp116,43 miliar, menjadi Rp1,286 triliun.
Berdasarkan hasil pembahasan, maka Banggar DPRD Riau merekomendasikan kepada Pemprov Riau atas rancangan Perubahan terhadap Ranperda tahun 2026 tersebut, bahwa target PAD Perubahan APBD tahun 2026 mengalami penurunan.
Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius Pemprov Riau mengingat besarnya potensi ekonomi yang dimiliki daerah.
“Peningkatan pendapatan daerah tidak boleh hanya menjadi tanggung jawab perangkat daerah pengelolaan pendapatan, tetapi harus menjadi tanggung jawab seluruh OPD sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing,” pungkasnya. =fin
