Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Kembali Berlaku Akhir November 2026

2 Menit Membaca
Abdullah SPd.

PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Untuk kedua kalinya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku hari ini hingga 30 November 2026. Pemutihan denda ini diharapkan dapat menjadi pendapatan daerah Provinsi Riau.

Hal ini disampaikan ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah (OPD) DPRD Riau, Abdullah SPd, Kamis (15/10/2026).

“Ya sesuai dengan SK Gubernur Riau per hari ini 15 Oktober hingga akhir November 31 November (1,5 bulan, red) periode kedua ini kembali dilakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. ​Kita berharap di periode kedua responnya baik, sejingga tunggakan pajak kendaraan bermotor sehingga menjadi pendapatan daerah, baik bagi provinsi maupun kabupaten,” ucapnya.

“Kita mengimbau masyarakat menggunakan momentum ini sebaik-baiknya karena tidak ada denda yang dibebankan terhadap pajak kendaraan, hanya bayar pokoknya saja,” kata Abdullah.

Politisi fraksi PKS itu mengungkapkan, pemutihan denda pajak kendaraan ini dinilai sangat baik untuk peningkatan pendapatan daerah. Disisi lain, beban denda bagi pemilik kendaraan dapat menggunakan kendaraannya dengan nyaman.

“Jadi, saya imbau seluruh masyarakat di Provinsi Riau untuk menggunakan kesempatan ini. Datangi samsat-samsat terdekat untuk menggunakan fasilitas bayar pajak kendaraan tanpa denda,” kata Abdullah.

Terkait persyaratan KTP dalam pembayaran pajak ucap Abdullah, sudah ada MOU di bulan Mei dengan Polda dan Pemprov Riau, bisa tanpa menggunakan KTP pemilik awal. ​Tetapi hanya berlaku tahun 2026.

“Silahkan maksimalkan meskipun tanpa KTP pemilik awal. ​Tetapi itu sampai Desember tahun 2000. Januari 2007 sudah berlaku kembali menggunakan KTP dan diharapkan itu memang kendaraan bisa balik nama kepada pemilik yang saat ini,” pungkasnya. =fin

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *