PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Panitia khusus (Pansus) Tanah Ulayat DPRD Riau menggelar rapat bersama dengan tiga penguasa wilayah di Provinsi Riau.
Rapat ini bertujuan untuk menginvetarisir tanah ulayat sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bahan untuk Ranperda.

Tiga penguasa wilayah itu diantaranya,
Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Melayu Kenegerian Kubu Rohil, Lembaga Persekutuan Batin Gasip, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak dan Kerajaan Tangon dari Rokan Hulu.
Wakil ketua Pansus, Edi Basri SH MSi usai rapat mengatakan, pada dasarnya masyarakat adat telah mempunyai tanah ulayat sejak lahirnya komunitas adat tersebut. Saat ini, tanah ulayat ini hak pengelolaannya diberikan oleh pemerintah.
“Ini yang sedang diinventarisir karena tanah ulayat tersebut, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, bukanlah tanah negara. Keberadaan tanah ulayat bukan karena sudah diadministrasikan, didaftarkan, atau diakui, sehingga tidak memerlukan pengakuan, melainkan perlu diadministrasikan. Artinya, tanah ulayat harus memiliki batas, peta, nama penguasa wilayahnya, serta komunitas adatnya,” ujarnya usai rapat, Rabu (14/10/2026).
Politisi fraksi Gerindra itu menjelaskan,
jika bentuknya non-permanen (berjangka), maka saat berakhirnya hak tersebut, tata kelola dan mekanisme perolehan kembali dalam bentuk investasi akan melibatkan masyarakat adat.
Hingga saat ini kata Edi, Pansus tanah ulayat sudah mengundang penguasa wilayah di 7 kabupaten termasuk kota Pekanbaru yakni Tenayan Raya. Khusus Tenayan arealnya diakui sudah tidak berstatus Hak Guna Usaha (HGU) lagi, sehingga kembali menjadi tanah ulayat.
Sementara saat ditanya kemungkinan bertambahnya tanah ulayat, Edi Basri mengatakan bisa. Alasannya, karena
mengembalikan fungsi tanah ulayat sebagai soko ekonomi masyarakat adat.
“Karena kata pak Presiden, kita membutuhkan investasi tapi investasi yang ramah terhadap ekonomi masyarakat. Dimana terjadi investasi disitu meningkatnya ekonomi masyarakat. Bukan sebaliknya, investasi banyak tetapi masyarakat miskin, tukasnya.
Saat ditanya luasan tanah ulayat dari 3 penguasa wilayah yang diundang hari ini, Edi Basri mengatakan, Pansus DPRD Riau mengundang mereka terkait data-data tentang keberadaan hak ulayat (nama ulayat dan persukuan yang berkuasa).
Setelah itu kata Ketua Komisi III DPRD Riau itu, Pansus akan mengundang Bupati dan wali kota. Sebab, sebagai salah satu bentuk administrasinya adalah diterbitkannya surat pendaftaran (bukan pengesahan) oleh bupati/wali kota yang menyatakan bahwa, tanah ulayat tersebut sudah terdaftar di kabupaten/kota masing-masing.
Saat ditanya batas deadlinnya, Edi Basri mengatakan, selesaikan terlebih dahulu lembaga adatnya. Kemudian baru dipanggil bupati/walikotanya.
“Tadi kita hadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Perkebunan juga sepakat bahwa ke depan, perpanjangan HGU nantinya akan dikoordinasikan dengan daerah setempat, khususnya para penguasa wilayah,” ucapnya.
Sementara menanggapi adanya anggapan bahwa tanah ulayat ini hanya “tameng” Edi Basri menegaskan bahwa tanah ulayat memiliki sejarah, bukan sekadar benteng atau kedok.
“Tidak ada kedok disini. Makanya kita panggil pemangku adatnya. Jadi kita tegaskan juga, jangan ada yang namanya penguasa ulayat memanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Karena ada pidananya dalam Perda,” tegasnya.
Adapun anggota Pansus yang hadir selain Edi Basri diantaranya, Eva Yuliana, Ayat Cahyadi, Hasby Assodiqi, Dodi Saputra.
Sementara dari pihak Pemprov, tampak dihadiri Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Yan Dharmadi, SH, MH. =fin
