Tanah Ulayat Rohil: ATR BPN Baru Sertifikatkan 0,12 Hektar untuk Balai Adat

2 Menit Membaca

PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Hingga saat ini kantor ATR BPN Rokan Hilir (Rohil) baru mengeluarkan sertifikat seluas 0,12 hektar untuk balai adat Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Kemungkinan untuk menambah luasan tanah ulayat, baru akan dimohonkan ke kantor ATR BPN Rohil.

Hal itu disampaikan Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, Suhaifi, usai rapat bersama Pansus Tanah Ulayat DPRD Riau yang dipimpin oleh Wakil ketua, Edi Basri SH MSi, Rabu (14/10/2026).

“Yang jelas yang baru dikeluarkan sertifikat oleh BPN itu baru 0,12 hektar. Hanya seruang lingkup tanah balai adatnya saja, hanya itu rumah adatnya,” ucapnya saat ditanya mengenai tanah ulayat di Rohil.

Meski sangat kecil namun pihaknya kata Suhaifi sedang mengajukan permohonan audensi ke kantor ATR BPN Rohil untuk audensi. Dan itu nanti akan dibicarakan pengajuannya.

Ia mengakui, permasalahan tanah ulayat di Rohil cukup banyak, contohnya PT Ivomas di Balai Jaya terkait masalah plasma 20 persen yang hingga saat ini belum diberikan. Hanya saja pihaknya berupaya meminimalisir agar tidak terjadi konflik antara masyarakat dengan perusahaan.

Suhaifi pun berharap, melalui Pansus Tanah Ulayat ini ke depan tidak hanya membahas ataupun mencari data-data tentang masyarakat hukum adat dan membuat putusan yang tentang adat saja. Tetapi mengkaji, menelaah masalah SK Menhut nomor 903 tahun 2016.

“Karena puncak dari permasalahan itu, terpisahnya tanah ulayat, tanah negara, tanah lain-lain sebagainya, sehingga kebebasan perusahaan-perusahaan masuk di wilayah masyarakat adat itu adalah karena SK Menhut nomor 903 tahun 2016. Dan kalau saya mintanya itu harus dibatalkan,” tegasnya.

Sementara menanggapi pernyataan segelintir oknum yang menyebut bahwa tanah ulayat hanya sekedar tameng, Suhaifi membantah.

Ia mengatakan, tanah ulayat memang sudah ada semenjak dulunya. Ketika perkampungan itu terbentuk, tanah adat itu ada secara tersendiri.

“Dan itu bukan dibuat-buat, memang sudah ada semenjak dulu. Fakta sejarahnya ada. Nah, masyarakat adatnya ada, struktural adatnya ada, dan pengakuan negara terhadap adat itu termaktub di dalam UUD ’45. Enggak bisa dipungkiri itu,” pungkasnya. =fin

 

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *