PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Badan Pertanahan Nasonal (BPN) Kabupaten Kampar, diduga tidak hanya menerbitkan sertifikat tanah asli tapi palsu (Aspal) yang bekejasama dengan mafia tanah.
Bahkan BPN Kampar juga diduga nekat mengabaikan surat perintah Presiden yang ditandatangani oleh Mensesneg Pratikno untuk melakukan eksekusi tanah milik Arbain seluas 19,775, di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kampar, yang telah menang dalam persidangan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) Ir Alex Candra Rabu (7/10) di Pekanbaru mengatakan, dalam surat bernomor R-216/M/D-1/HK-06.02/06/220241/HK yang bersifat segera tertanggal 28 Juni 2024, Kementerian Sekretaris Negara RI menyatakan bahwa Presiden telah menerima surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru Nomor 308/KPTUN.W1-TUN4/HK2.7/V/2024 tanggal 22 Mei 2024.
“Surat tersebut berisi permohonan agar Presiden memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, Riau, untuk melaksanakan putusan PTUN Pekanbaru Nomor 4/G/2022/PTUN.PBR tanggal 17 Mei 2022 juncto putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 195/B/2022/PT.TUN.MDN tanggal 14 oktober 2022 tentang eksekusi lahan,” ujar Alex.
Dalam surat Kemensesneg lanjut Alex, juga disebutkan bahwa mengingat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memiliki tugas dan fungsi antara lain melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta Kepala Kantor Pertanahan bertanggungjaawab kepada Menteri ATR/BPN.
“Bersama ini kami teruskan surat Ketua PTUN Pekanbaru dimaksud, guna penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat yang diterbitkan Kementerian Sekretaris Negara,” lanjut Alex.
Masih menurut Alex, merupakan jawaban atas surat permohonan eksekusi atas tanah milik Arbain yang telah menang dalam pekara gugatan di PTUN, PT TUN dan PK di MA yang diajukan PTUN Pekanbaru ke Presiden RI dengan surat bernomor 308/KPTUN.W1-TUN4/HK2.7/V/2024 tanggal 22 Mei 2024.
Dalam surat dari Mensesneg yang ditujukan kepada Kementerian ATR/BPN, kata Alex, disebutkan bahwa demi kepastian hukum dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan, khususnya Peradilan Tata Usaha Negara, serta dalam rangka mewujudkan aparatur pemerintahan yang bersih dan berwibawa, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 116 ayat (6) Undang-undang Nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
“Kami memohonkan kepada Persiden Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi, untuk memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor 4/G/2022/PTUN.PBR tanggal 17 Mei 2022 yang bersifat final dan mengikat, serta tetap memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Anehnya Kantor BPN Kampar tetap mengabaikan perintah Presiden melalui Mensesneg tersebut,” ujar Alex.
Seperti diberitakan sebelumnya, tambah Alex, telah terjadi sengketa lahan antara Arbain dan Khairandi atas sebidang tanah di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Kampar.
Menurutnya, BPN Kampar diduga menerbitkan sertifikat aspal di atas tanah milik Arbain.
Modus operandi yang dipakai dengan diterbitkannya sertifikat tanah asli tapi palsu (aspal) dengan memakai identitas pemilik tanah dan AJB palsu di atas tanah yang sudah memiliki sertifikat tanah sah sebelumnya.
Akibatnya, kasus tersebut sampai bergulir ke PTUN Pekanbaru, PT TUN Medan dan Mahkamah Agung.
Dalam tiga kali persidangan di PTUN Pekanbaru, PT PT TUN Medan dan Mahkamah Agung, BPN Kampar sebagai pihak tergugat dinyatakan kalah. ***
