PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Sebagai perusahaan yang bergerak pada industri bubur kertas (Pulp) terbesar di Asia, grup APRIL itu diminta mematuhi Permen Nomor 9 tahun 2021 tentang kemitraan lahan konsesi dengan masyarakat, dan juga SK Menhut Nomor 185 tahun 2025.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri SH MSi usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT RAPP dan kelompok tani di tiga desa, yakni Desa Kenegerian Kuntu Darussalam, Desa Teluk Paman Kabupaten Kampar dan Desa Pangean Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Senin (14/09/2026).
“Ya, ini kita memfasilitasi adanya sengketa antara PT RAPP dengan hak-hak masyarakat kelompok tani sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB). Yakni, masyarakat Pangean Kuansing, masyarakat Kuntu Darussalam dan masyarakat Desa Teluk Paman Kabupaten Kampar terkait masalah izin mereka,” ucapnya.
Politisi Gerindra itu mengungkapkan, bahwa dalam rekap pelaksanaan izin RAPP sudah ada MoU dengan masyarakat beroperasi di atas lahan masyarakat. Contohnya di Kenegerian Kuntu Darussalam.
Berdasarkan SKB yang disetujui ninik mamak 1.500 hektar. Tetapi dalam pengamatan masyarakat, mencapai 1.865 hektar. Dan hal itu diakui sendiri oleh PT RAPP.
Oleh karena tidak sesuai SKB, maka masyarakat menuntut kelebihan lahan yang dikelola oleh PT RAPP tersebut agar dikembalikan ke masyarakat atau dijadikan bagian dari kemitraan dengan masyarakat Desa Kenegerian Kuntu seluas 285 hektar.
Yang kedua kata Edi, adalah kelompok KSB Kenegerian Pengean. Ia mengatakan, RAPP sudah MoU dengan masyarakat dengan memanfaatkan lahan kelompok tani seluas lebih kurang 3.000 hektar.
Dimana, selama ini diberikan kompensasi sebanyak Rp300 juta per daur atau per kali panen dan terakhir disepakati sampai Rp400 juta per daur.
“Kedepan ini masyarakat minta itu ditambah nilai kompensasinya karena lahannya cukup luas. Tidak lagi sesuai dengan rasio karena mereka punya anggota sekitar 400-an orang. Nah, dalam hal seperti ini belum dapat kesepakatan untuk dan bagaimana penyelesaiannya,” ujarnya.
Namun kata Edi, sesuai dengan keterangan dari petugas DLHK Riau, ada sebuah solusi yang telah dibuat oleh pemerintah, yaitu Permen Nomor 9 tahun 2021 tentang kemitraan lahan konsesi dengan masyarakat, dan juga SK Menhut Nomor 185 tahun 2025. Ia pun mendesak PT RAPP agar mematuhi ketentuan dari pemerintah tersebut. =fin
