PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Tim penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kamis (20/8-2026), melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru.
Tim yang datang menggunakan rompi biru, langsung masuk ruangan dan memeriksa sejumlah dokumen yang ada di dalam ruangan. Hingga sebanyak 323 dokumen disita sebagai barang bukti.
Petugas juga memasang garis polisi di sekitar pintu masuk ruangan tersebut untuk membatasi akses selama proses penggeledahan berlangsung.
Hanya penyidik yang diperbolehkan memasuki ruangan manajemen selama pemeriksaan berlangsung. Sejumlah petugas juga terlihat berjaga-jaga di depan pintu masuk ruangan tersebut.
Tak lama kemudian, sejumlah penyidik keluar dari ruang manajemen dengan membawa beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran RSD Madani Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2022-2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasubdit III/Tipikor Kompol Yogie Pramagita, mengatakan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB.
“Tim dari Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau melaksanakan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di RSD Madani Kota Pekanbaru,” kata Yogie.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sebanyak 323 dokumen, berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran RSD Madani Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2022-2024.
Berkkas dokumen yang disita akan dipelajari penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait perkara yang tengah diusut.
“Dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran RSD Madani Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2022-2024 ini masih dalam tahap penyidikan,” jelasnya. ***
