PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA

2 Menit Membaca
Bambang Irawan Syahputra, wakil ketua (Waka) Bidang Organisasi PWI Provinsi Riau.

PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau mengingatkan para wartawan yang memegang Kartu Tanda Anggota (KTA) untuk dapat segera memproses reaktivasi kartunya.

Hal ini merupakan kebijakan transisi secara nasional agar keseluruhannya berlangsung secara tertib, seragam, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Organisasi PWI.

Wakil Ketua (Waka) Bidang Organisasi PWI Provinsi Riau Bambang Irawan Syahputra menjelaskan bahwa program ini berakhir pada 31 Desember 2026. 

 

“Kita mengingatkan para wartawan untuk melakukan reaktivasi KTA, baik peningkatan status dari KTA Muda menjadi KTA biasa dan perpanjangan KTA, diserahkan kepada Pengurus PWI kabupaten/kota sesuai domisili,” jelasnya, Jumat (14/8).

 

Pemohon, sebut saja Bambang, dapat mengajukan berkasnya ke PWI tingkat kabupaten/kota hingga jangka waktu yang telah ditentukan. “Pengajuan permohonan dilaksanakan mulai 3 Agustus sampai dengan 30 September2026,” paparnya.

 

Ada pun persyaratan sebagai berikut: Masih aktif menjalankan profesi sebagai jurnalis pada perusahaan pers berbadan hukum; Memperoleh surat pengantar dari pemimpin redaksi atau penanggung jawab perusahaan pers.

 

Kemudian memperoleh surat keterangan masih aktif bekerja sebagai wartawan; Memenuhi persyaratan administrasi sesuai anggaran dasar, anggaran rumah tangga, peraturan organisasi tentang kartu tanda anggota (KTA), dan pedoman pelaksanaan kebijakan Reaktivasi KTA PWI; dan Mengisi formulir permohonan reaktivasi secara digital atau media lain yang ditetapkan oleh Tim Satgas Reaktivasi KTA PWI.

 

“Pengajuan dapat dilakukan di kabupaten/kota sesuai domisili keanggotaan atau bagi anggota yang berdomisili di ibu kota provinsi atau kabupaten/kota yang terbentuk pengurusnya itu dapat mengajukan permohonan ke PWI Provinsi,” tegasnya.

 

Tahapan ini akan berakhir pada Desember 2026, nanti setelah melalui serangkaian verifikasi oleh satgas maka akan menerbitkan KTA yang baru secara seragam. Sebelum Pengajuan dikirim ke pusat, berkas pemohon akan ditinjau untuk mendapatkan persetujuan dewan kehormatan di tingkat provinsi.

 

“KTA ini akan diterbitkan pada 9 Februari 2027 yang mempunyai kekuatan administrasi sama dengan mekanisme reguler. Pemegang KTA tentu memiliki hak memilih dalam konferensi PWI sesuai ketentuan,” singkatnya. ***

 

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *