BNNP Diminta Rehabilitasi 12 Orang Pengguna Narkoba di Kepau Jaya

3 Menit Membaca

PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Badan Narkotka Nasional Provinsi (BNNP) Riau diminta untuk segera melakukan rehabilitasi terhadap 12 orang yang ditangkap dalam penggerebekan pesta narkoba di Desa Kepau Jaya, Senin (20/7).

12 orang yang ditangkap terbukti sebagai pengguna narkoba, setelah melakukan tes urine.

Pasca penangkapan, para pengguna narkoba akan menjalani asessmen oleh Tim Asessmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari tenaga dokter, psikiater dan hukum.

Proses asessmen terpadu pengguna narkoba oleh TAT BNNP wajib disimpulkan dan mengeluarkan rekomendasi dalam jangka waktu 6 hari sejak permohonan dan penyidikan diterima.

“Hasil assessmen oleh TAT terhadap 12 orang pengguna narkoba di Kepau Jaya wajib disimpulkan dan mengeluarkan rekomendasi dalam waktu 6 hari sejak permohonan dan penyidikan diterima. Jika 12 orang hanya sebagai pengguna narkoba dan bukan pengedar maka BNNP harus melakukan rehabilitasi terhadap 12 orang pengguna narkoba tersebut,” ujar Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) yang juga pemerhati masalah hukum dan sosial Ir Alex Candra, Jumat (31/7) di Pekanbaru.

Berdasarkan undang-undang tentang narkotika, jelas Alex, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasii medis dan sosial.

Pemulangan korban penyalahgunaan narkoba untuk asessmen atau rehabilitasi dapat dilakukan jika tidak ditemukan bukti keterlibatan sebagai pengedar.

“Berdasarkan mekanisme hukum narkotika, pengguna positif narkoba seharusnya melalui proses asessmen oleh tim asessmen terpadu (TAT) untuk rehabilitasi atau proses hukum lanjutan dan bukan sekadar dipulangkan tanpa kejelasan,” ujar Alex yang juga mantan anggota DPRD Kampar.

Alex yang juga mantan aktifis HMI cabang Yogyakarta l, menjelaskan bahwa bantuan rehabilitasi narkoba diatur oleh pemerintah dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika dan Peraturan BNN Nomor Nomor 6 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Berkelanjutan.

Rehabilitasi pengguna narkoba dapat berlangsung selama 30, 60 90 hari atau lebih dari tiga bulan. Tergantung pada tingkat keparahan kecanduan.

“Pelaksanaan rehabilitasi dapat dilakukan di balai dan klinik BNN atau rumah sakit milik pemerintah dan tidak dikenakan biaya rehabilitasi. Rehabilitasi di rumah sakit swasta akan dikenai biaya hingga jutaan sampai ratusan juta, tergantung fasiltas dan kenyamanan,” ujar mantan Ketua Senat Mahasiswa FTP UGM itu,.

Tujuan utama pembentukan BNN, lanjut Alex, untuk melindungi bangsa Indonesia dari bahaya narkotika melalui pencegahan, pemberantasan serta rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika.

“Saat ini ada sekitar 3,3 juta pengguna narkoba di Indonesia dan sekitar 1.3 juta pengguna terdapat di Provinsi Sumatera Utara. Riau juga termasuk daerah darurat penyalahgunaan dan peredaran narkoba karena letaknya yang strategis dan banyaknya pelabuhan tikus yang biasa digunakan para bandar narkoba untuk melakukan penyelundupan narkoba dari luar negeri,” pungkasnya. ***

 

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *