PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Aktifitas sawmill illegal yang berdampak pada kerusakan hutan, terutama kawasan hutan lindung, kembali marak di Riau.
Tragisnya, lokasi puluhan sawmill illegal yang mengolah kayu diduga berasal dari kawasan Hutan Lindung Krumutan, Kabupaten Siak, tidak jauh dari Kota Pekanbaru. Tepatnya di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Riau.
Bebasnya operasional puluhan sawmill illegal tersebut karena dibekingi oleh tokoh adat desa setempat.
Informasi dari masyarakat menyebutkan, 17 sawmiil illegal itu sudah beroperasi sejak lama. Bahan baku sawmill diduga berasal dari Hutan Lindung Krumutan di Kabupaten Siak. Kayu-kayu tersebut diangkut dalam bentuk balok tim menggunakan truk.
“Kayu tersebut diangkut menggunakan truk dalam bentuk balok tim dan masuk ke dalam sawmill pada tengah malam saat aktifitas masyarakat sudah sepi,” ujar sumber tersebut.
Untuk memuluskan aksinya, para pemilik sawmill memakai jasa tokoh adat setempat. Caranya, para pemilik sawmill memberikan iuran kepada tokoh adat sebesar Rp2.5 juta untuk jasa pengamanan.
Bahkan salah seorang tokoh adat bertindak sebagai penampung kayu olahan illegal dan disimpan di sebuah gudang kayu yang terletak di Desa Kubang Jaya.
“Tokoh adat yang betugas menampung iuran dari sawmill beinisial AO alias Datuk M yang diketahui juga bekerja di PT Indofood. Sedangkan yang bertugas untuk menampung kayu olahan dari sawmill illegal adalah BT alias Datuk J.
Kayu olahan disimpan Datuk J di gudang kayu miliknya yang terletak di Desa Kubang Jaya,” ujarnya.
Sebagai koordinator pemungutan uang dari pemilik sawmill, Datuk MJ menugaskan seorang warga berinisial AO.
Uang pungutan dari sawmill diserahkan kepada Datuk MJ. Uang pungutan sawmill sedianya akan digunakan untuk bantuan sosial bagi masyarakat.
“Faktanya uang iuran sawmill yang disalurkan kepada masyarakat sangat minim dan diduga dipakai oleh Datuk untuk keperluan pribadinya,” ujarnya.
Masyarakat Teratak Buluh, lanjutnya, sudah gerah dengan keberadaan sawmill illegal terebut. Sebab masyarakat tahu bahwa pemerintah melalui Kapolda Riau tengah gencar menjaga kelestarian hutan dan menindak tegas para perusak hutan dan pelaku pembalakan liar. Merekajuga berharap agar keberadaan sawmill illegal tersebut segera ditindak dan ditertibkan.
“Kami sebagai masyarakat Teratak Buluh terganggu dan merasa tidak nyaman dengan keberadaan sawmill illegal di desa Kami. Kami meminta agar Polda Riau segera menertibkan 17 sawmill illegal yang mengolah kayu yang berasal dari hutan lindung di Kabupaten Siak,” pungkasnya. ***
