SIAK HULU (KLIKRADAR.COM) Sikap arogan dan tindakan semena-mena perusahaan perkebunan kelapa sawit terhadap masyarakat tempatan di Riau kembali terulang.
Kali ini terjadi di Desa Buluh Nipis Kecamatan Siakhulu Kampar Riau. Seluas 50 Ha lahan milik warga yang berada di sekitar HGU perkebunan sawit milik PT Rumpun Sawit Sejahtera (RSS) telah dirampas perusahaan, bahkan telah ditanami kelapa sawit.
Akibatnya, puluhan warga yang tergabung dalam kelompok Tani (Koptan) Buluh Nipis mengalami kerugian dan tekanan mental.
Pasalnya, tanah seluas 50 Ha tersebut telah dijual kepada pihak ketiga bernama Yahya. Dan warga diminta untuk mengembalikan uang jual beli tanah yang telah diserobot PT RSS kepada Yahya.
“Tanah milik Koptan telah dijual kepada Yahya seluas 50 Ha pada tahun 2014 seharga 12.5 juta per Ha. Tanah milik Koptan berada diluar HGU PT RSS dan telah memiliki legalitas berupa SKGR yang diterbitkan oleh Kecamatan Siakhulu. Akibat penyerobotan lahan seluas 50 Ha, Yahya mendesak warga anggota Koptan untuk mengembalikan uang pembelian kebun sawit tesebut,” ujar Yasri T, Ketua Koptan Buluh Nipis, Selasa (14/7).
Areal kebun PT RSS, ujar Yasri, merupakan eks HPH PT Raja Garuda Mas (RGM) yang kemudian beralih nama menjadi PT RSS yang bergerak d bidang perkebunan kelapa sawit. Luas kebun kelapa sawit yang dikelola PT RSS di Desa Buluh Nipis seluas 2.203 Ha. Penanaman kelapa sawit oleh PT RSS dimulai sekitar tahun 2014.
“Areal kebun PT RSS dipagari dengan beton yang bertujuan untuk mencegah genangan air waktu banjir. Jadi batas areal kebun RSS dengan tanah milik Koptan sangat jelas berupa pagar beton,” ujar Yasri.
Pada waktu terjadinya penyebrobotan, lanjut Yasri, tanah milik warga yang tergabung dalam Koptan sudah memiliki alas hak berupa SKGR yang diterbitkan Kecamatan Siak Hulu. Bahkan, ketika PT RSS mulai menggarap lahan milik warga, Yasri selaku Ketua Koptan sudah memperingatkan pekerja PT RSS bahwa lahan yang mereka garap adalah milik warga yang tergabung dalam Koptan dan sudah beralih kepemilijkan kepada saudara Yahya. Namun peringatan warga diabaikan oleh PT RSS.
“Kami sudah memperingatkan PT RSS dan pekerja mereka di lapangan bahwa lahan yang mereka garap adalah milik warga. Bahkan kami berusaha menjaga agar lahan kami jangan sampai diserobot PT RSS. Tetapi ketika kami sudah pulang ke rumah sekitar pukul 15.00 WIB, pekerja PT RSS melanjutkan menggarap lahan kami menggunakan alat berat,” ujar Yasri.
Akibat perampasan lahan seluas 50 Ha oleh PT RSS, ujar, Yasri, masyarakat angggota Koptan dituntut oleh Yahya sebagai pembeli untuk mengembalikan uangnya karena lahan yang mereka jual telah ditanami kelapa sawit oleh PT RSS. Karuan saja, akibat tuntutan ganti rugi dari Yahya, masyarakat yang merasa tidak bersalah merasa tertekan.
“Kami memahami tuntutan Pak Yahya kepada kami, tetapi lahan yang kami jual betul-betul milik kami yang telah mempunyai alas hak berupa SKGR Seharusnya, pihak yang sepatutnya dituntut adalah PT RSS yang telah merampas tanah milik kami,” kata Yasri.
Selaku Kepala Koptan, jelas Yasri, pihaknya sudah menyampaikan permasalahan tersebut kepada pihak PT RSS melalui Humas bernama Asril.
Namun sampai saat ini tuntutan warga tentang kepemilikan lahan seluas 50 Ha belum ada kejelasannya.
“Kami sudah melakukan protes kepada PT RSS dan yang datang menemui warga hanya Humas Perusahaan bernama Asril. Jawaban Asril kepada warga hanyalah masalah tanah ini sedang dibahas pihak perusahaan,” ujar Yasri kesal.
Bahkan pihak Koptan sudah berusaha mengadukan pemasalahan ini kepada Kepala Desa Buluh Nipis dan pihak desa sudah berjanji akan memediasi pertemuan antara anggota Koptan dengan pihak perusahaan.
Namun, sejaiuh ini, mediasi antara anggota Koptan dan PT RSS belum pernah terealisasi.
“Kami Cuma meminta PT RSS mengembalikan tanah kami yang diserobot seluas 50 Ha. Atau tanah tersebut diberi ganti rugi sesuai dengan harga jual tanah yang berlaku sekarang di lokasi tanah kami yang diserobot PT RSS,” pungkasnya. ***
