PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Salah satu alternatif untuk mengurangi beban Pemprov Riau dalam menangani kerusakan jalan adalah dengan alih status. Pasalnya, kondisi Keuangan Pemprov Riau saat ini dinilai agak berat.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Riau, Ma,mun Solihin usai memimpin rapat bersama Dinas PUPR PKPP Riau saat dikonfirmasi, Senin (13/07/2026).
“Panjang jalan yang menjadi kewenangan Provinsi Riau hampir 3.000 kilometer sama dengan Sumut. Sementara Jambi cuma 1.300, Sumbar cuma 1.600 kilometer,” ujarnya.
Ia mengatakan, perbandingan panjang jalan yang menjadi kewenangan Provinsi Riau itu memunculkan alternatif untuk alih status. Terlebih saat ini kondisi keuangan Pemprov sedikit agak berat dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini bertujuan agar tanggung jawab Pemprov Riau dalam menangani kerusakan jalan, tidak terlalu besar.
“Beban kita terlalu besar, disamping tanggungjawabnya semakin besar, dan Keuangan yang sedang kita rancangkan dengan PAD yang lebih besar, ini kan masih proses yang tidak bisa cepat. Jadi solusinya, upaya mengurangi beban yang besar ini, alih status,” ucap Ma,mun.
Politisi PDI-Perjuangan itu mengatakan bahwa sesuai SK tahun 2024 lalu, PUPR PKPP Riau sudah memperbaiki jalan yang menjadi kewenangan Provinsi Riau sekitar 190 km. Ia pun tak membantah jika Jalan Rantau Berangin hingga ke Dalu-dalu sudah diusulkan menjadi jalan nasional.
Saat ditanya mengenai mapping ruas jalan Provinsi yang akan alih status, ia mengatakan, belum selesai.
“Makanya kan nanti akan rapat gabungan lagi supaya ruas jalan mana yang layak untuk diusulkan menjadi jalan nasional. Dan ruas-ruas jalan mana yang dikembalikan ke kabupaten/kota supaya jumlah jalan provinsi kita yang hampir 3.000 itu juga bisa berkurang,” tukasnya. =fin
