Abdul Wahid Dituntut Hukuman 8,5 Tahun Penjara

2 Menit Membaca

PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dituntut hukuman selama 8,5 tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuntutan 8,5 tahun penjara itu dibacakan oleh JPU dalam agenda sidang di PN Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).

Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta hakim menghukum Abdul Wahid dengan denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak terpenuhi dalam satu bulan diganti dengan pidana penjara 140 hari hukuman penjara.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,450 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka negara dapat menyita dan melelang kekayaan Abdul Wahid. Jika tidak dapat dibayar masa hukuman terdakwa ditambah 3 tahun penjara.

Saat membacakan tuntutan, jaksa menguraikan alasan bahwa dakwaan mereka terbukti di sidang pengadilan.

Jaksa juga menyebutkan bahwa Abdul Wahid adalah terdakwa utama pelaku pemerasan terhadap para kepala unit pelaksana teknis (UPT) Dinas PUPR Riau.

Terdakwa dituntut bersalah sebagaimana pasal 12 huruf e junto pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 Tahun 1999 junto pasal 20 huruf c UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR, M Dani Nursalam selaku Tenaga Ahli Bappeda Riau dan Marjani selaku ajudan Abdul Wahid diyakini sebagai para terdakwa turut serta.

“Hal-hal yang memberatkan adalah bahwa terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya dan bertele-tele selama persidangan. Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum,” sebut jaksa.

Atas tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa mengatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. ***

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *