KEPULAUAN MERANTI (KLIKRADAR.COM — Kasus korupsi di Setwan DPRD Meranti terus terungkap. Usai kasus Manipulasi belanja alat dan kebutuhan kantor yang merugikan negara Rp2,1 M, korupsi belanja makanan dan minuman rapat Rp574 juta, kini terungkap pula SPPD fiktif di Setwan DPRD Meranti yang merugikan negara Rp359 juta.
“Ada tiga kegiatan SPPD fiktif di Setwan DPRD Meranti yaitu pembayaran perjalanan dinas atas waktu penugasan yang bersamaan, pembayaran biaya penginapan tidak sesuai kondisi senyatanya serta pembayaran uang transportasi tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban. Pelaku SPPD fiktif antara lain Ag, A, AES, AAA, ATW, AR, AU, BA, BH, BM, CC, DR, DA, DP, DHMT, EM, EO, ER, FA, FU, HFH, HH, HKA, HM, HNS, IR, IB, JE, KH, MK, MH, MS, NO, NS, PH, RH, RN, RS, SI, SA, SO, SH, SAB, SN, STY, TZY, TMN, VN, YA. Ada 261 SPPD fiktif yang merugikan negara Rp359 juta,” ujar Direktur Eksekutif Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Alex, Senin (15/6) di Pekanbaru.
LRA Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2024, jelas Alex, menyajikan realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rp340.262.540.000.53 atau 84.48 persen dari anggaran sebesar Rp402.214.424.250.
Dari realisasi tersebut diantaranya berupa berlanja perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp40.581.337.00.
“Hasli pemeriksaaan atas bukti pertanggungjawaban menunjukkan bahwa terdapat belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan berupa biaya perjalanan diinas atas waktu penugasan yang bersamaan, pembayaraan biaya penginapan tidak sesuai kondidi senyatanya dan pembayaran uang transportasi tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban,” ujar Alex.
Hasil pemeriksaan atas data dan dokumen bukti pertanggung jawaban pelaksanaan perjalanan dinas, lanjut Alex, menunjukkan terdapat perjalanan dinas yang dilakukan berkelanjutan dan atas uang harian perjalanan dinas tersebut dibayarkan sesuai dengan lama tugas yang terdapat dalam surat perintah tugas (SPT).
Selain itu diketahui terdapat SPT yang diterbitkan kepada pelaksana perjalanan dinas yang sama dengan waktu perjalanan bersamaan (SPT) ganda).
“Terdapat kelebihan atas pembayaran perjalanan dinas atas uang harian , uang transportasi dan biaya penginapan terhadap kasus SPT tersebut Rp251.754.070.00,” kata Alex.
Konfirmasi secara uji petik pada 53 hotel dan pemeriksaan terhadap dokumen bill pembayaran biaya penginapan menunjukkan teradapat beberapa bill hotel yang merupakan bill yang tidak dikeluarkan oleh pihak hotel. Namun dipergunakan untuk pertanggungjawaban kegiatan.
“Atas kondisi tersebut terdapat kelebihan pembayaran biaya penginapan Rp59.412.390.00,” paparnya.
Hasil pemeriksaan atas data dan dokumen bukti pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas diketahui bahwa terdapat pertanggungjawaban atas biaya transportasi yang direalisasikan sebesar satuan biaya tiket maksimal, pada harga satuan dan tidak sesauai dengan tiket transportasi yang terdapat pada bukti pertanggugjawaban. “Akibatnya negara dirugikan Rp84.090.000.00,” ujar Alex.
Kondisi tersebut, tambah Alex, tidak sesuai dengan:
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Keuangan Negara pada Pasal 35 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajiban baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwaibkan mengganti kerugian negara dimaksud.
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan /atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 20 yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran serta mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya.
Sekwan DPRD Meranti Ery Suhairi yang dikonfirmasi melalui WAnya dengan nomor 08126664XXXX tidak memberikan jawaban. ***
