Korupsi Belanja Makanan dan Minum dan Rapat Setwan DPRD Meranti Rugikan Negara Rp574 juta

5 Menit Membaca
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

KEPULAUAN MERANTI (KLIKRADAR.COM) — Urusan menggarong uang negara Setwan DPRD Meranti memang lihai. Usai memanipulasi belanja alat dan bahan kegiatan kantor yang merugikan negara Rp21 M , kini Setwan DPRD Meranti juga mengkorupsi uang belanja makanan dan minuman rapat yang merugikan negara Rp574 juta.

“Korupsi belanja makanan dan minuman rapat oleh Setwan DPRD Meranti dilakukan dengan cara memanipulasi perusahaan penyedia makanan dan minuman rapat yaitu PT CNN. Ironisnya PT CNN bukan merupakan perusahaan yang bergerak dibidang makanan dan minuman tetapi perusahaan penyedia jaringan internet dan memberikan fee 3% kepada PT CNN. Akibatnya negara dirugikan Rp574 juta,” ujar Direktur Eksekutif Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Ir Alex Candra, Minggu (14/6) di Pekanbaru.

Berdasarkan hasil analisis atas dokumen pertanggungjawaban, jelas Alex, tahun 2024 anggaran makanan dan minuman rapat pada Bagian Umum Setwan DPRD Meranti sebesar Rp3.286.290.000.00.

Sebesar Rp1.297.890.000.00 dari total belanja makanan dan minuman rapat tersebut dibayarkan melalui mekanime SP2D GU untuk pembelian makanan dan minuman pada PT CNN.

Selanjutnya Direktur PT CNN menyatakan tidak pernah menandatangani bukti pertanggungajwaban berupa kuitansi pembelian makanan dan minuman atas nama PT CNN pada Bagian Umum Setwan DPRD.

PT CNN selaku penyedia jaringan internet hanya pernah melakukan pemasangan jaringan internet di Kantor Setwan pada tahun 2024.

Namun Direktur PT CNN mengakui bahwa perusahaannya dipinjam sebagai penyedia makanan dan minuman untuk Bagian Umum Setwan dengan imbalan fee 3 % dari nilai belanja.

“Fee 3 % diterima Direktur PT CNN setiap pencairan SP2D dari salah satu pegawai tidak tetap (PTT) Bagian Umum Setwan. Direktur PT CNN tidak mengetahui jumlah nilai SPJ makanan dan minuman rapat yang menggunakan nama dan stempel perusahaan dan tanda tangan direktur,” kata Alex.

Hasil permintaan keterangan dari PPTK pada Bagian Umum Setwan berdasarkan BAPK nomor 30/BAPK/LKPD Meranti/2025/04/ 2025 tanggal 22 April 2025, kata Alex, didapatkan hasil bahwa PPTK mengakui bahwa telah menjalin kerjasama dengan PT CNN dalam pembuatan bukti pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman rapat Bagian Umum Setwan.

Bukti pertanggungjawaban tersebut dibuat dengan mekanisme pembelian langsung dari E-katalog yang diproses oleh staf PPTK.

“Diketahui Staf PPTK tersebut merupakan pemilik modal dan PT CNN, Staf PPTK, mempunyai akses berupa user name dan password akun pejabat penyediaan dan KPA Bagian Umum Setwan dalam melakukan pemasaran melalui E-katalog,” ujar Alex.

PPTK menyatakan bahwa pengadaan makanan dan minuman rapat pada Setwan, lanjut Alex, secara riil dilakukan dua penyedia makanan dan minuman yaitu Rumah Makan (RM) AB dan RC.

Hasil konfirmasi dan permintaan keterangan kepada RM AB diketahui selama tahun 2024 pemesanan makanan dan minuman rapat dilakukan secara langsung oleh PPTK Bagian Umum Setwan. Menurut catatan RM AB, jumlah pemesanan dan pembayaran yang diterima RM AB salama tahun 2024 atas Setwan DPRD sebesar Rp150.000.000.00. Nilai tersebut merupakan nilai netto setelah dipotong pajak.

“Sedangkan jumlah pemesanan dan pembayaran yang diterima RM RC selama tahun 2024 dari Setwan sebesar Rp420.000.000.00. Nilai tersebut merupakan nilai netto setelah dipotong pajak,” ujar Alex.

Berdasarkan konfirmasi dan permintaan keterangan kapada RM AB dan RC jumlah riil belanja makanan dan minuman rapat Bagian Umum Setwan Rp570,000.000.00. Sedangkan hasil perhitungan bukti pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman rapat Bagian Umum Setwan sebesar Rp1.297.890.000.00.

“Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran makanan dan minuman rapat yang tidak riil pada Bagian Umum Setwan Rp574.738.980.00.

“Atas permasalahan tersebut PPTK dan KPA pada Bagian Umum Setwan menyatakan setuju untuk bertanggung jawab dan bersedia menyetorkan kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman rapat senilai Rp574.738.980.00 ke rekening kas daerah,” pungkas Alex.

Kondisi tersebut, kata Alex, tidak sesuai dengan:

1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Keuangan Negara pada Pasal 35 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajiban baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwaibkan mengganti kerugian negara dimaksud.

2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan /atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 20 yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran serta mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya.

Sekwan DPRD Meranti Ery Suhairi yang dikonfirmasi melalui WAnya dengan nomor 08126664XXXX tidak memberikan jawaban. ***

 

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *