LAKR Laporkan Kasus Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif Setda Meranti Ke Kejati Riau

5 Menit Membaca

PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Kasus manipulasi belanja pemeliharaan dan suku cadang serta belanja bahan bakar dan pelumas di Bagian Umum Setda Meranti yang merugikan negara Rp3,1 M berbuntut panjang.

Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) melalui Direktur Ekeskutif Ir Alex Candra mengatakan akan segera melaporkan kasus belanja barang dan jasa fiktif tersebut ke Kejati Riau.

“Kasus manipulasi belanja barang dan jasa (fiktif) di Bagian Umum Setda dilakukan secara terorganisir, massif dan terbuka. Bagian Umum Setda membuat SPJ berupa kuitansi dan stempel palsu dan melakukan mark up harga dan jumlah barang dan jasa yang dibeli,” jelas Alex, Jumat (12/6) di Pekanbaru.

“Bahkan pihak penyedia barang secara terbuka mengatakan bahwa jumlah baranng yang dibeli ke tempat mereka tidak sesuai dengan SPJ yang dibuat oleh Bagian Umum Setda Meranti. Parahnya lagi, stempel dan tanda tangan pada kuitansi dan nota SPJ pihak penyedia dipalsukan oleh staf di Bagian Umum Setda Meranti,” tambah Alex.

Ironisnya lagi, lanjut Alex, Kabid Umum Setda Meranti berinisal AG membuat opini di salah satu media online bahwa kasus belanja barang dan jasa fiktif di Bagian Umum Setda Meranti tidak benar adanya dan hanya bersifat kesalahan administrasi yang telah ditindaklanjuti sesuai rekomendari BPK.

“Pernyataan dari Kabid Umum Setda Meranti secara nyata bertentangan dengan rekomendasi BPK. Sebab dalam rekomendasi BPK telah disebutkan bahwa BPK telah merekomendasikan kepada Setda Meranti untuk memproses kelebihan bayar belanja pengadaan barang di Bagian Umum Setda Meranti sebesar Rp3,1 M untuk dikembalikan ke kas daerah. Bahkan dalam hasil BAPK yang disepakati dengan BPK, pihak PPTK dan KPA (Kabid Bagian Umum) telah menyatakan bersedia untuk mengembalikan kelebihan bayar sesuai temuan di LHP BPK untuk segera disetorkan ke kas daerah,” ujar Alex.

Agar permasalahan kasus belanja barang dan jasa fiktif di Bagian Umum Setda Meranti itu tuntas, kata Alex, maka LAKR akan melaporkan kasus tersebut ke Kejati Riau.

Pihak Kejati sebagai institusi penegak hukum yang mempunyai hak penyelidikan, penyidikan dan penuntutan akan mengungkap kasus belanja barang dan jasa fiktif di Bagian Umum Setda Meranti secara profesional dan transparan.

“Saat ini Kejagung beserta jajaran di bawahnya mendapat apresiasi dan dukungan luas dalam memberantas kasus-kasus korupsi. Banyak kasus korupsi besar yang berhasil diungkap jajaran Kejaksaan membuat lembaga ini mendapat kepercayaan masyarakat dan menjadi primadona dalam pemberantasan korupsi termasuk di Riau. LAKR berharap kasus belanja barang dan jasa fiktif di Setda Meranti agar segera diususut tuntas dan pelakunya diproses secara hukum,” tegas Alex.

Seperti diberittakan sebelumnya, kasus belanaja barang dan jasa fiktif di Bagian Umum Setda Meranti berupa belanja pemeliharaan dan suku cadang yang merugikan negara Rp841 juta dan belanja bahan bakar dan pelumas yang merugikan negara Rp2,26 M dengan total kerugian negaar Rp3,1 M.

Kondisi tersebut, kata Alex, tidak sesuai dengan:

1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Keuangan Negara pada Pasal 35 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajiban baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian negara dimaksud.

2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan /atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 20 yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran serta mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya.

Setda Meranti Sudandri Jauzah yang dikonfirmasi melalui WAnya nomor 0813 7828 XXXX tidak memberikan jawaban

Kabid Umum Setda Meranti Abdul Gafur yang dikonfirmasi melalaui WAnya juga tidak memberikan konfirmasinya. ***

 

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *