Kejati Riau Didesak Usut Tuntas Kasus SPPD Fikitf Rp3,4 M di Sekwan DPRD Siak

4 Menit Membaca

PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Kasus SPPD fiktif d Sekwan DPRD Siak yang menimbulkan kerugian negara Rp3,4 M bergulir semakin kencang. Kejati Riau didesak untuk mengusut tuntas kasus SPPD fiktif tersebut karena berpotensi merugikan negara dalam jumlah fantastis.

Pasalnya, kasus SPPD fiktif seperti gunung es yang telihat cuma puncaknya, namun jumlah yang sebenarnya, belum terungkap jauh lebih besar.

“Kejati Riau harus segera turun tangan untuk mengungkap kasus SPPD fiktif di Sekwan DPRD Siak yang merugikan negara Rp3,4 M. Sebab, mustahil korupsi dalam jumlah besar yang melibatkan hampir semua ASN dan ratusan perjalanan dinas fiktif tidak dilakukan secara kolektif. Terindikasi kasus SPPD fiktif di Sekwan DPRD Siak dilakukan secara terstruktur, terencana dan massif,” ujar praktisi dan pemerhati masalah hukum, Tommy Freddy Manungkalit Skom, SH MH, Rabu (10/6) di Pekanbaru.

“Sebagai perbandingan, kata Tommy, kasus SPPD fiktif di Sekwan DPRD Riau yang terungkap dalam LHP BPK tahun 2020 hanya sekitar Rp574.244.750.00. Tetapi, setelah diaudit oleh BPKP terungkap jumlah kerugian negara akibat kasus SPPD fiktif di Sekwan DPRD Riau mencapai angka Rp195.6 M,” ujar Tommy.

Perbedaan jumlah temuan angka SPPD fiktif, lanjut Tommy, karena hasil audit di LHP BPK hanya uji petik dan bersifat administrasi dan hanya sekitar 10-15 persen dari sampel.

Sedangkan audit BPKP bersifat investigasi sehinnga validasi hasil audit mendekati 100 persen. “Jika dilakukan audit investigasi hampir pasti ditemukan angka SPPD fiktif di Sekwan DPRD Siak, akan meningkat secara drastis,” ujar Tommy

Melihat besarnya angka temuan dan banyaknya jumlah ASN yang terlibat, kata Tommy, patut diduga kasus SPPD Siak dilakukan secara berjaamaah dan melibatkan setiap elemen yang ada di Sekwan.

Terbitnya SPPD dimulai dari pengajuan surat perjalanan dinas, verifikasi anggaran lalu ditantangani oleh Sekwan atau pimpinan DPRD..

“Melihat alur terbitnya SPPD dan proses pencairan anggaran perjalanan dinas maka patut dicurigai semua elemen di Sekwan DPRD Siak, terlibat dalam kasus SPPD fiktif yang merugiakan negara Rp3,4 M tersebut,” ujar Tommy.

Toomy juga mengkritik sikap Sekwan DPRD Siak pada waktu kejadian Setya Hendro Wardhana yang terkesan buang badan dan cuci tangan terhadap kasus SPPD fiktif dengan mengatakan bahwa temuan SPPD fiktif oleh BPK RI di Sekwan DPRD Siak sudah ditindaklanjuti sesuai temuan dan arahan BPK.

Dia juga megatakan temuan perjalanan dinas oleh BPK ditindaklanjuti dengan surat tertulis kepada masing-masing pihak yang menjadi temuan untuk mengembalikan ke kas daerah melalui bendahara Kantor, dan proses administrasi sudah ditindaklanjuti sesuai arahan BPK.

“Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 10 menyatakan bahwa kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran mempunyai tugas antara lain melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran serta mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dpimpinnya.

Jadi Sekwan DPRD Siak wajib menuntaskan dan memproses pengembalian uang SPPD fiktif yang dikorupsi oleh ASN di Sekwan DPRD Siak dan bukan membuat statemen yang seakan-akan mau buang badan dan tidak mau bertanggungjawab,” tegasnya.

Wakil Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) Rolan Aritonang mendukung Kejati Riau, mengusut tuntas kasus SPPD fiktif secara berjamaah di Sekwan DPRD Siak.

Pasalnya, kasus SPPD fiktif tersebut berlangsung salama tiga tahun berturut-turut dan melibatkan hampir semua ASN di Sekwan DPRD Siak.

Rolan juga menegaskan LAKR akan segera membuat laporan resmi ke Kejati Rau untuk mengusut tuntas kasus SPPD fikitf di Sekwan DPRD Siak.

“LAKR akan segera membuat laporan resmi ke Kejati Riau, agar segera mengusut tuntas kasus SPPD fkitif di Sekwan DPRD Siak. LAKR mempunyai hubungan kerjasama yang baik dengan Kejati Riau dan setiap laporan dari LAKR terkait kasus korupsi di Riau selalu direspon dan ditindaklanjuti oleh Kejati sampai tingkat penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Rolan yang juga mantan Ketua Komisi VII DPRD Riau. ***

 

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *