271 SPPD Fiktif ASN Sekwan DPRD Siak Terungkap, Gasak Uang Negara Rp1.604 M

6 Menit Membaca

PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Sepak terjang ASN Sekwan DPRD Siak dalam menggarong uang negara dengan modus operandi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif sungguh membuat geleng-geleng kepala.

Setelah sebelumnya terkuak SPPD fiktif ASN DPRD Siak yang merugikan negara Rp1.78 M pada tahun 2023 dan Rp312 juta pada tahun 20024, kini terungkap kembali kasus SPPD fiktif di Sekwan DPRD Siak yang merugikan negara Rp1,604 M.

Kerugian negara sebesar Rp1,604 M, melibatkan SPPD fiktif sebanyak 271 buah. “Kasus SPPD fiktif di Sekwan DPRD Siak sudah berlangsung sejak lama dan dilakukan secara terencana dan sistematis yang melibatkan hampir seluruh ASN. Hampir setiap tahun ditemukan kasus SPPD fiktif yang merugikan negara miliaran rupiah. LAKR mendesak agar dilakukan audit investigasi agar kerugian sebenarnya akibat kasus SPPD fiktif di Sekwan DPD Siak dapat terungkap serta aktor inetelektual dan para pelakunya dapat diproses secara hukum,” ujar Direktur Eksekutf Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Ir Alex Candra, Minggu, (7/6) di Pekanbaru.

Pada tahun 2022 , papar, Alex, Pemerintah Kabupaten Siak menyajikan anggaran dan realisasi belanja barang dan jasa pada LRA untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 masing-masing sebesar Rp877.937.443.312.00 dan Rp764.922.982,385.48.

Belanja barang dan jasa tersebut diantaranya adalah belanja perjalanan dinas dengan anggaran Rp90.063.494.600.00 dan realisasi Rp54.704.691.740.00 dengan rincian sebagai berikut, belanja perjalan dinas biasa Rp69.336.768.600, belanja perjalanan dinas tetap Rp34.832.000.00, belanja perjalanan dinas dalam kota Rp20.401.910.000.00, belanja pejalanan dinas meeteng dalam kota Rp7.200.000.00 serta belanja perjalanan dinas meeteng luar kota Rp282.766.000.00.

“Alokasi angaran perjalanan dinas dalam APBD bertujuan untuk menunjang kinerja serta meningkatkan kapasitas dan kompetensi para pimpinan dan anggota dewan serta para ASN di lingkungan Sekwan DPRD Siak,“ jelas Alex, yang juga mantan Ketua Senat Mahasiwa FTP UGM.

Ada pun temuan BPK pada tahun 2022 meliputi data penginapan pelaksana perjalanan dinas yang tercantum pada bukti pertanggungjawaban tidak ditemukan dalam data base hotel sebesar Rp643.079 596.60 sebanyak 216 SPPD fiktif dengan nama pelaku di antaranya ZS, HT, OM. Nga, JS, MP, HS, Roh, TS, Sei, MM. TS, Sut, Zul, Sya, HT, OM, JSS, Rus, SUN, HS, TYY, Zul, Rae, HRAE, Feb, RAAK, RY, ZE, HAS, SUS, HPS, LAN, ARB, GS, WM dan AAR.

Sedangkan pada temuan kelebihan pembayaran atas realisasi penginapan melibatkan 155 SPPD fiktif dengan total kerugian negara Rp905.801.265.50 dengan inisial pelaku antara lain AAR, Awe, JS, MM, Nga, DM, Roh, WS, Zul, HM, Rae, Sei, Sum, HRAE, MG, Sur, MLT, MG, HP, MLT, HP, WS dan TM.

“Total kerugian yang ditimbulkan akibat 271 SPPD fiktif di Sekwan DPRD Siak tahun 2022 mencapai Rp 1.604 M,” ujar Alex yang juga mantan aktifis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Yogyakarta.

Kondisi tersebut, tambah Alex, tidak sesauai dengan,
A. Peratutan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada :
1. Pasal 121 ayat (1) menyatakan bahwa PA/KPA, bendahara penerima/bendahara pengeluaran dan oang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2. Pasal 121 ayat (2) menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
B. Peraturan Bupati Siak Nomor 83 tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas Peratuarn Bupati Siak Nomor 83 tahun tahun 2019 tetang perjalanan dinas bagi pejabat neagara , pimpinan dan anggota DPRD, PNS dan PTT di lingkungan Pemda Siak.
1. Pasal 7 ayat (3) yang mengatur bahwa perjalanan dinas luar daerah dengan menggunakan transportasi udara diberikan biaya tiket pesawat dan besarannya diatur dalam besaran standarisasi honorarium dan biaya lainnya pada belanja tidak langsung dan belanja langung di lingkungan pemda Siak yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
2. Pasal 8 ayat (3) yang mengatur bahwa dalam hal pelaksanaan perjalanan dinas tidak menggunakan biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pelaksana perjalanan dinas diberikan biaya penginapan sebesar 30 persen dari tarif hotel di kota tempat tujuan dengan tingkat pelaksana perjalanan dinas dan dibayarkan secara lumpsum.
3. Pasal 9 ayat (3) pejabat yang berwenang pimpinan dan anggota DPRD, PNS dan PTT negara yang melakukan perjalanan dinas bertanggungjawab sepenuhnya atas kerugian yang diderita oleh negara sebagai akibat dari kesalahan, kelalaian atau kealpaan yang bersangkutan berkenaan dalam hubungannya dengan perjalanan dinas.

Sekwan DPRD Siak tahun 2023 Setya Hendro Wardana yang dikonfirmasi via WAnya mengatakan bahwa temuan SPPD fiktif oleh BPK RI di Sekwan DPRD Siak sudah ditindaklanjuti sesuai temuan dan arahan BPK.

”Terkait temuan perjalanan dinas oleh BPK ditindaklanjuti dengan surat tertulis kepada masing-masing pihak yang menjadi temuan untuk mengembalikan ke kas daerah melalui bendahara Kantor . dan proses administrasi sudah ditindaklanjuti sesuai arahan BPK,” pungkasnya. ***

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *